KARAWANG-Polres Karawang menetapkan 7 tersangka dalam bentrokan antar ormas di Purwasari Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Raya Mekarjaya. Satu orang tersangka sudah ditahan, lima orang menjadi tahanan ruman dan satu orang DPO.
Pada peristiwa tersebut tiga orang korban luka parah dan dilarikan ke rumah sakit.
“Tersangka berinisial RM (24) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang merupakan pelaku pengeroyokan,” ujar Wakapolres Karawang, Kompol Prasertyo Purbo Nurcahyo saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Selasa (23/1/2024).
Prasertto mengatakan, tersangka melakukan pemukulan kepada korban menggunakan tangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam. Sehingga Korban yang berjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Ia memaparkan, untuk kronologisnya, pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, Jam 11.30 Wib, Diduga telah terjadi tindak Pidana Pengeroyokan yang dilakukan oleh para terlapor.
Awal mula kejadian korban bersama rekannya sedang berada di Kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya.
Kemudian ada voice note dari terlapor selaku ormas BPPKB yang mengajak aksi tauran dengan ormas PP. Tidak lama kemudian terlapor bersama rekannya yang berjumlah lebih dari 30 orang menatangi korban dan rekannya di sekitar TKP danpara terlapor langsung memukuli para korban dengan menggunakantangan kosong, menggunakan batu, botol, benda tumpul dan senjata tajam.
Sehingga korban yangberjumlah 3 orang mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika.
Barang bukti yang diamankan enam batang potong bambu, satu set baju. Pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHPidana Barangsiapayang di muka umum bersama-samamelakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama lima tahun.(red)