PURWAKARTA,Sakatanews.com-Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini kasus tersebut menimpa seorang anak berusia lima tahun di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Sri Rahayu Agustina meminta P2TP2A Purwakarta mendampingi korban hingga penanganan kasus tersebut tuntas. Pendampingan bukan hanya dilakukan dalam proses pemulihan, dan visum, tapi juga pendampingan proses hukum.
“Ini ada lagi kasus di Purwakarta, saya harapkan kepada P2TP2A Purwakarta mendampingi korban hingga proses pelaporan dan proses hukum tuntas,” ujar tokoh perempuan Jawa Barat yang akrab disapa Mak Sri tersebut.
Mak Sri yang juga menginisiasi Perda Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak meminta pihak kepolisian di otoritas setempat agar bertindak sigap terhadap kasus serupa, dan kasus ini harus menjadi cerminan penegakan hukum yang adil menyangkut perlindungan anak.
“Kapolres melalui jajarannya Kanit PPA saya harap untuk segera menindaklanjuti, dan memproses hukum pelaku dengan tegas. Agar kasus ini juga menjadi cerminan,” kata dia.
Bahkan ia mengungkap, sudah berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPRD Purwakarta untuk melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut.
“Saya juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Purwakarta, mereka tengah melakukan pendampingan dan memproses kasus tersebut melalui dinas setempat,” imbuhnya.
Ia bahkan merasa miris saat mengetahui kondisi korban mengalami infeksi di bagian saluran urine.
“Apa lagi saya mendapat laporan jika korban mengalami infeksi, itu kan harus ditangani oleh serius oleh dokter kandungan, korban bahkan harus menjalani pengobatan berkelanjutan,” ujarnya.
Kasus pencabulan yang terjadi di Purwakarta teresebut terungkap saat ayah kandung korban melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Diduga pelaku adalah ayah tiri korban.(red)