KARAWANG,Sakatanews.com-Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Pemilu 2024 akan tetap digelar dengan sistem Proporsional Terbuka, Kamis (15/6/2023). Putusan tersebut pun disambut gembira oleh sejumlah bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Karawang.
Seperti diungkapkan Bacaleg Partai Gerindra, Yusni Rinzani yang mengaku bersyukur karena MK telah memutuskan Pemilu 2024 tetap digelar proporsional terbuka. Sebab hal itu sama saja dengan mengedepankan demokrasi.
“Dengan sistem proporsional terbuka maka rakyat dapat menentukan secara langsung siapa yang akan mewakilinya untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah melalui parlemen,” ujar Yusni yang juga Bacaleg Dapil II dari Partai Gerindra.
Senada diungkapkan Bacaleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang periode 2019-2024, Anggi Rostiana Tarmadi. Ia mengaku lebih setuju dengan sistem pemilu proporsional terbuka seperti yang sudah diputuskan MK.
“Pemilu terbuka merupakan bentuk dari kedaulatan rakyat. Dimana rakyat lah yang menentukan figur yang pantas untuk mewakili mereka di parlemen,” kata Anggi yang merupakan Bacaleg Dapil V dari Partai PKB.
Rasa sukur juga diungkapkan Bacaleg Dapil V dari Partai Golkar, Akmaludin yang setuju dengan putusan MK bahwa Pemilu 2024 digelar terbuka Proporsional.
“Alhamdulillah. Dengan sistem proporsional terbuka kemenangannya akan lebih terasa memuaskan secara pribadi dan memuaskan sesuai kehendak masyarakatmasyarakat,” kata Akmaludin.(red)