KARAWANG-Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Paguyuban Pedagang Sumbako Karawang (Pasok) terkait efektifitas peralihan Bantuan Langsung Non Tunai (BPNT) ke Bantuan Tunai, Rabu (8/1/2025) di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.
RDP tersebut juga dihadiri langsung Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin. Turut dihadirkan juga Dinas Sosial (Dinsos) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang.
Pasok menilai penyaluran bantuan sosial secara tunai tidak efektif, karena dikhawatirkan uang bantuan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak digunakan untuk kebutuhan pangan, melainkan digunakan untuk hal lain yang kurang bermanfaat seperti membayar Bank Emok, Pinjol atau bahkan malah digunakan untuk Judol.
Berbeda dengan BPNT dimana bantuan yang diberikan mempertimbangkan kebutuhan karbohidrat, protein hewani dan protein nabati serta mineral. Sehingga program BPNT ini juga secara otomatis dapat mendorong penanggulangan dan pencegahan stunting.
Plt Kepala Dinsos Karawang, Kurniasih mengatakan, terkait bantuan sosial, kewenangan Dinsos melakukan pendataan KPM serta melakukan pengawasan pendistribusian bantuan kepada KPM. Pihaknya juga keliling untuk melakukan pengawasan bantuan tunai digunakan secara tepat. Apalagi untuk keluarga stunting Dinsos memastikan bantuan tunai dibelanjakan makanan bergizi.
“Karena kebijakan dari pusat bantuan dilakukan secara tunai, maka kami juga lakukan secara tunai. Pengusulan dan pelaporan terkait bantuan tunai ini ada sistem yang terhubung antara Kementerian Sosial dengan daerah, hingga ke desa. Untuk proses penyaluran Bantuan Tunai ini memang terbagi dua, yaitu melalui Himbara dan PT Pos. Di Jawa Barat untuk Karawang dan Cirebon dilakukan melalui PT Pos,” ungkapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan memang adanya dinamisasi peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan Permensos tentang BPNT dan Bantuan Tunai.
“Hari ini BPNT berubah menjadi tunai, tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Salah satu kekurangan yang muncul adalah penggunaan bantuan tunai yang tidak tepat, artinya tidak digunakan untuk pembelian makanan bergizi,” ujar Kang HES, sapaan akrab H. Endang Sodikin.
Tentunya, lanjut Kang HES, perubahan BPNT menjadi tunai harus ada evaluasi bersama. Dan daeran dalam hal ini hanya memberikan rekomendasi, karena kebijakan ada di tingkat nasional.
“Kami akan bersurat kepada Kementrian Sosial untuk mengkaji kembali kebijakan bantuan tunai serta agar menganulir kebijakan bantuan tunai dan kembali ke BPNT,” tegas Kang HES.
Senada, Ketua Komisi IV DPRD Karawang, Asep Junaedi meminta Dinas Sosial untuk membedah DTKS Kabupaten Karawang dengan melibatkan akademisi. Agar penyaluran bantuan sosial menjadi tepat sasaran, KPM merupakan masyarakat yang memang layak menjadi penerima, bukan karena unsur kekerabatan dengan dengan pegawai di desa atau RT/RW atau pun karena unsur politis desa.
“Kami juga mengusulkan agar dilakukan pengkajian terhadap BPNT dan bantuan tunai. Apa plus minus dari BPNT? Apa plus minus dati Tunai? Sehingga ini menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mengusulkan kepada kementrian agar bantuan sosial tunai dikembalikan lagi ke BPNT,” tandasnya.(red)