KARAWANG,Sakatanews.com-Perjuangan bidan PTT Karawang yang menamai dirinya Forum Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) kabupaten Karawang mengemuka kembali. Pasalnya, Forum Bidan PTT Karawang bukanlah yang baru pertama kali muncul dan berjuang.
Empat tahunan lalu mereka mendeklarasikan diri sebagai Forum Bidan PTT Karawang yang menuntut hak kepastian kerjanya, menjadi CPNS.
Bahkan tahun 2019 Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana membubuhi tanda tangannya dengan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Kementrian PAN & RB agar sejumlah bidan dan dokter PTT Kabupaten Karawang diperhatikan mendapatkan formasi CPNS.
Namun semenjak diterbitkannya PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, kelengkapan regulasi nasional final sudah. Aparatur Sipil Negara (ASN) di Republik Indonesia, hanya mengenal status ASN PNS & PPPK. Seturut UU No. 5/2014 tentang ASN.
Maka di luar kedua status ASN tersebut, di seluruh Indonesia, kalau tidak mau dibilang mempekerjakan pegawai di luar aturan. Maka seluruh pemerintahan daerah haruslah sesegera merespon dan menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku di republik ini.
Bahkan pemerintahan daerah dilarang melakukan rekruitmen pegawai yang tidak sesuai dengan regulasi nasional tersebut.
Status PTT sebetulnya ilegal. Karena sudah tidak memiliki payung hukum seperti dijelaskan di atas. Namun di berbagai daerah serapan dan penyelenggaraan pengadaan kebutuhan ASN tidaklah serta merta didapat berdasarkan arah dan tujuan undang-undang.
Sejumlah bidan PTT Karawang harus menyingsingkan lengan baju dan bergerak kembali. Inspirasi FORBIDES Indonesia yang telah menghantarkan bidan desa PTT Pusat sebagai ASN PNS, mendorong Forum Bidan PTT Karawang merapatkan barisan dan memperjuangkan kembali nasib kepastian kerjanya.
Bidan di daerah, sebagai salah satu element terdepan dalam penangan COVID 19. Berjibaku memverifikasi dan mengevakuasi korban virus global COVID19. Selain pekerjaan utamanya dalam persalinan, urusan penurunan gizi buruk, stunting dan AKI AKB merupakan beban di pundak bidan di daerah.
Demi menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan nasional yang terus dijaga oleh tenaga kesehatannya di daerah.
Tengah kesehatan fungsional yang satu ini, tidak pernah bermimpi menduduki jabatan struktural, apalagi berniat menjadi seorang kepala dinas kesehatan.
Bagi mereka, urusan menyelamatkan ibu dan anak, dan dibutuhkan masyarakat, sudah seyogyanya pemerintahan daerah dan utamanya di kabupaten Karawang dapat memerhatikan keberlangsungan tenaga favorit di masyarakat kita saat ini.
Hal kepastian kerja, setidaknya dipastikan demi memenuhi target kesehatan, dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan mendefinitfkannya sebagai Aparatur Sipil Negara.
Forum Bidan PTT Karawang cukup realistis saat ini. Rekruitmen CPPPK di tahun 2022, menjadi pereda kekecewaannya tidak lagi menggunakan hanya satu pilihan menjadi CPNS.
Namun, pemerintahan daerah Karawang kurang peka. Kalau tidak mau dikatakan mengabaikan kondisi mereka melalui rekruitmen CASN PPPK. Yang seharusnya terpenuhi formasinya.
“Masak jumlah bidan PTT Karawang 132, formasinya hanya 125. Ini tidak rasional dan janggal, dan pastinya mengundang kritikal issue kekinian”, terang Erma. Selalu Ketua Forum Bidan PTT Karawang
Erma melanjutkan, bahkan paska penerimaan tersebut, yang diumumkan kelulusannya hanya 34 orang. Di kami, ada tujuh tidak mendaftar, dan lima orang tidak lulus passing grade.
Serta yang lulus passing grade sebanyak 86 orang. Namun kelulusan passing grade sebanyak 86 orang tersebut dinyatakan tidak lolos dalam penerimaan CASN PPPK tahun 2022 ini. Artinya, dapat saja dikatakan kegagalan serapan rekruitmen CASN PPPK 2022 pada tenaga kesehatan bidan terkhusus PTT, terlihat dari data tersebut.
Dari 50 puskesmas yang tersebar sekabupaten Karawang. Lucunya, terdapat 10 puskesmas yang tidak mengajukan formasi kebutuhan.
Pemandangan tersebut dapat dikatakan absurd. Tidak berdasarkan pada kenyataan. Dan apalagi berkeadilan. Bahkan diskriminatif.
Poin-poin persoalan tersebut di atas dikemukakan dalam sebuah audiensi di kantor Sekretaris Daerah kabupaten Karawang. Yang dihadiri oleh PLT ASDA III Bambang, Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPSDM Karawang, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Karawang Yanto, serta Kabid Perencanaan Kepegawaian Dinkes Karawang Kholifah.
Diakui bahwa rekruitmen tersebut direncanakan oleh Dinas Kesehatan Karawang, dan belum lagi permasalahan penggajian tidak tentu (PTT). Yang tidak pernah pasti diterima di awal bulan. Atau setiap tanggal berapa. Hal ini berlangsung sejak pertama kali mereka menjadi bidan PTT Karawang.
Pengurus Forum Bidan PTT Karawang dalam hal ini menyampaikan persoalan mendesak, sebagai berikut ;
Pertama, agar 86 orang agar dapat mendapatkan kebijakan diloloskan dan diumumkan memeroleh hak sebagai CASN PPPK tahun 2022-2023 ini.
Dibutuhkan diskresi yang berbasis kebijakan pemerintahan daerah dalam menyelematkan rakyat dan tenaga kesehatannya terkhusus dikabupaten Karawang.
Bahkan tenaga pendidikan pada jabatan formasi guru memeroleh kebijakan tersebut. Dapat diloloskan pada tahun 2022, hasil rekruitmen 2021. Angkanya bahkan lebih besar. Preseden tersebut mengonfirmasi bahwa praktek rekruitmen pada tenaga bidan PTT juga dapat memeroleh hak yang sama.
Kedua, kekhawatiran dalam menjawab kebutuhan formasi masih dikotori dengan praktek pungli. Kami memberikan sinyalemen ini, agar jangan ada praktek usulan yang menjadikan rekruitmen bidan PTT Karawang sebagai mesin ATM. Ataupun sapi perahan!
Ketiga, hasilkan proses rekruitmen tenaga kesehatan bidan PTT Karawang yang transparan, berkeadilan, tanpa diskriminasi, dan obyektif mengedepankan hasil dari mekanisme kelulusan terbaik. Bebas pungli, gratifikasi, dan KKN.(red)