26 C
Indonesia
Wednesday, December 11, 2024

Bupati Cellica Didesak Tindaklanjuti Surat KASN, Jika Tidak Ingin Jadi Preseden Buruk

KARAWANG,Sakatanews.com-Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka), Dian Suryana meminta Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menindaklanjuti rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang dugaan pelanggaran sistem merit pengangkatan dr Fitra Hergyana sebagai Plt Dirut RSUD Karawang. Hal tersebut sebagaimana amanat Pasal 32 (3) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

“Rekomendasi KASN tersebut sifatnya _legally binding_. Jadi hukumnya wajib ditindaklanjuti, bukan sunah. Karena mempunyai konsekuensi hukum jika tidak ditindaklanjuti, dari mulai peringatan, teguran sampai sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Bahkan bisa dimakzulkan,” ujar Dian Suryana.

Dijelaskan, pihaknya mengaku bingung terhadap pihak Pemkab Karawang yang menyamakan RSUD Karawang layaknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang secara hierarki berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Karawang.

Pemahaman tersebut seolah melegalkan RSUD boleh dikepalai ASN dokter ahli pertama. Padahal, catatan rekomendasi KASN sudah sangat jelas bahwa penunjukan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD terdapat pelanggaran berat.

“Pilihannya sekarang cuma dua: Batalkan atau Dimakzulkan,” kata Dian.

Kendati diakui atau tidak, RSUD di bawah kepemimpinan dr Fitra ada perubahan dan perbaikan. Namun itu tidak ada artinya, jika legalitas pengangkatannya cacat hukum.

Oleh sebab itu, lanjut Dian, pihak Pustaka berharap Bupati tidak memaksakan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD. Selain ancaman sanksi, akan jadi preseden buruk di akhir masa jabatan.

“Jangan sampai masyarakat Karawang mengenang Cellica Nurrachadiana sebagai bupati banyak prestasi, tapi mempunyai legacy cacat konstitusi,” tegasnya.

Ditegaskan, Pustaka juga meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang tidak malu-malu memanggil bupati dan pejabat yang berwenang untuk meminta penjelasan atas pengangkatan dr Fitra sebagai Plt Dirut RSUD. Pasalnya, dugaan pelanggaran sistem merit terjadi akibat impotennya peran pengawasan DPRD terhadap eksekutif.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI