21.8 C
Indonesia
Saturday, January 18, 2025

Bupati Karawang Larang Pesta Kembang Api dan Petasan dalam Perayaan Tahun Baru

KARAWANG,Sakatanewa.com-Pesta kembang api dan membakar petasan saat perayaaan malam pergantuan tahun dilarang oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. Larangan tersebut bahkan dituangkan dalam surat edaran nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang.

“Iya pelaku usaha wisata dan jug warga tidak boleh mengadakan pesta kembang api,” ujar Cellica, Rabu (28/12/2022).

Pemkab Karawang melalui Satpol PP Karawang dan Polres Karawang akan melakukan razia di sejumlah wilayah. “Polres Karawang sudah memusnahkan petasan hasil razia. Nanti akan terus razia untuk memastikan tidak adanya petasan,” sambung Cellica.

Cellica menambahkan, dalam surat edaran itu pada malam tahun baru tidak ada pembatasan jam operasional. Pemkab Karawang juga mengizinkan kegiatan keraimanan, asalnya sudah mengantongi izin dari pihak Kepolisian.

“Malam tahun baru ini kami izinkan kegiatan keramaian dan tidak ada pembatasan jam operasional. Tapi tetap harus ada izin keramaian dari Kepolisian, dan jaga protokol kesehatan, serta kondusifitas,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemeritah Kabupaten Karawang, mengeluarkan surat edaran bagi pelaku usaha pariwisata saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Surat edaran itu nomor 443/8245/ Disparbud, tentang Perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 pada Usaha Kepariwisataan di Kabupaten Karawang. Surat itu diterbitkan 23 Desember 2022 dan ditandatangani oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrcahadiana.

Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membenarkan surat edaran tersebut. Menurutnya, ada tiga poin dalam surat edaran untuk menjadi perhatian para pelaku kepariwisataan.

“Pertama tidak diperkenankan menggunakan kembang api dan petasan dalam bentuk apapun saat perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023,” kata Jaeni.

Kedua, lanjut Jaeni, tidak ada pembatasan jam operasional dalam penyelenggaraam kegiatan saat perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 dengam ketentuan pihak penyelenggara memiliki izin keramaian dari pihak berwenang dan tetap menjaga kondusifitas, keamanan dam ketertiban selama kegiatan berlangsung.

“Ketiga, tetap mematuhi dan melakukan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Dia menambahkan, surat edaran itu sudah disampaikan kepada seluruh pelaku usaha kepariwisataan di Karawang. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengawasannya.

“Nanti ada tim Disparbud, juga bersama Satpol PP serta Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan setiap acara atau kegiatan kepariwisataan,” tandasnya.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI