Penulis: Wawan Wartawan, S.H, CMMH, CPHRM/Mahasiswa Komunikasi Universitas Siber Asia
MEDIA sosial merupakan suatu alat telekomunikasi yang saat ini berkembang sangat cepat, perkembangan media sosial tentunya membawa pengaruh yang sangat signifikan terutama dalam aktivitas sehari-hari. Media sosial yang saat ini dianggap sebagai kebutuhan primer menyebabkan banyak sekali konten-konten yang menjadikan media sosial sebagai referensi masyarakat untuk mencari atau memberi informasi terkait. hal-hal yang sedang terjadi ataupun konten-konten yang sedang tren saat ini. Namun dalam realisasi di media sosial banyak pengguna yang kurang mengetahui dan memahami landasan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga pengguna tanpa menyadari kosekuensi terkait berlebihan dalam penggunaan media sosial, seperti memposting hal-hal negatif dan informasi yang mengandung SARA.
Media sosial merupakan sebuah teknologi komunikasi berbasis online yang menjadi sebuah alat komunikasi antar sesama manusia, media sosial adalah media pergaulan yang dilakukan secara online dengan menggunakan internet. Pengguna media sosial dapat berkomunikasi, menjalin pertemanan, Mengirim pesan antar satu pengguna ke pengguna media sosial lainnya serta mengirim foto. Kaplan dan Michael Haenlein menyatakan bahwa media sosial merupakan sebuah aplikasi yang berbasis internet dan teknologi Web 2.0 yang dapat memuat pertukaran sebuah pesan atau konten (Kaplan, Andreas M.; Michael Haenlein. 2010. Users of the Word, United The Challenges and opportunities of Sosial Media. Business Horizons 53 (1): 59-68).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna internet di Indonesia mencapai 150 juta jiwa dengan penetrasi 56% yang tersebar diseluruh wilayah. Jumlah tersebut hanya selisih sedikit dengan jumlah pengguna internet mobile yang berjumlah 142.8 juta jiwa dengan persentase penetrasi sebesar 53%. Hasil survey APJII 2018 pengguna internet masih memiliki persentase paling tinggi di pulau Jawa dan Sumatera (Kominfo, 2019” UU ITE”https://www.kominfo.go.id/). Indonesia yang saat ini sudah masuk kedalam arus era globalisasi dengan ditandainya masyarakat mudah mengakses informasi dari berbagai belahan dunia tentunya membawa pengaruh yang cukup besar baik bersifat positif dan negatif tentunya memberikan dampak kepada generasi-generasi berikutnya. Millenial juga dikenal sebagai generasi Y, Gen Y adalah kelompok demografi setelah generasi X. Tidak ada batas waktu yang pasti untuk awal dan akhir dari kelompok ini. Generasi millenial pada umumnya adalah anakanak dari generasi Baby Boomers dan Gen-X yang tua. Millenial kadangkadang disebut sebagai “Echo Boomers” karena adanya booming (peningkatan besar), tingkat kelahiran pada tahun 1980-an dan 2000-an.
Media sosial yang dianggap sebagai tempat untuk menyalurkan konten konten ataupun informasi tak jarang mengandung hal-hal negatif yang dapat menimbulkan persepsi yang berbeda beda, tentunya dengan timbulnya persepsi yang berbeda akan dapat menimbulkan perselihan antar pengguna itu sendiri terutama generasi millenial. Seperti ujar kebencian berita bohong, bullying, SARA, kriminalitas dan lain lainnya. Untuk itu dengan hadirnya masal tersebut tentunya pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang media sosial agar dapat mengendalikan dan mengkontrol media sosial yang berkembang khususnya di generasi millenial. Pemerintah pusatnya atau kementrian komunikasi dan informatika memberikan membuat sebuah peraturan untuk mengontrol kendali media sosial yang berkembang di generasi melanial Indonesia. Tertuang pada “Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Ibid, 2019 h. 1).
Pemerintah Indonesia memberikan jaminan keamanan dalam penggunaan ITE, melindungi konsumen atau penggunaan internet baik dalam data atau pun Informasi tentang penggunanya. Perlindungan yang diberikan pemerintah dalam UU ITE ini berlaku kepada semua pengguna. Sebagai contoh dilaksanakan melalui sistem elektronik. Esensi UU ITE melingkupi seluruh transaksi berbasis elektonik seperti Komputer serta jaringan dan memiliki kekuatan hukum. UU ITE yang di harapkan mampu untuk mengatur seluruh sistem yang terlibat kendala hukum dengan hukum berkaitan dengan dunia internet (cyber) UU ini diperuntukan kepada pengguna yang ada di Indonesia maupun yang ada di luar. Akan tetapi lebih dikhususkanUU ITE berlaku untuk setiap orang di Indonesia yang memiliki akibat hukum Indonesia, atau seluruh masyarakat Indonesia yang di luar Indonesia yang bersangkutan dengan hukum Indonesia yang diharapkan bisa mengatur segala yang telah dia atur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (Wahono,RomiSatria.2008.“Analisa UUITE,”http://romisatriawahono.net/200 8/04/24/analisa-uu-ite/.).
Pasal 27 ayat 3 UU ITE menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.Undang-Undang Informasi danTransaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari
13 Bab dan 54 pasal, terdiri dari beberapa bagian yang dirangkum sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik adalah UU ITE berlaku untuk setiap orang di Indonesia yang memiliki akibat hukum Indonesia,atau seluruh masyarakat Indonesia yang di luar Indonesia yang bersangkutan dengan hukum Indonesia.
b. Transaksi elektronik adalahPenyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat dan para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya serta Pengirim dan penerima transaksi elektronik yang melakukan transaksi elektronik sendiri, dengan prantara orang ke 2 yang diberikan kuasa, juga dengan agen Elektronik yang lainnya. Keduannya tetap akan diberlakukan hukuman yang sama sesui dengan UU ITE.
Generasi millenial merupakan generasi yang cepat beradaptasi dengan era digital dimana generasi millenial dapat secara cepat menggunakan media sosial bahkan generasi tersebut dapat menghasilkan uang dari media yang mereka ciptakan. Generasi millenial juga dikenal memiliki sikap mandiri karena mereka dapat melakukan hal-hal yang mereka inginkan dengan cara belajar melalui media sosial dan mereka juga dapat cepat beradaptasi dengan hal-hal baru seputar media sosial.
Efek yang muncul dari media sosial terhadap generasi milenial yaitu:
1).Karakter Atau Kepribadian Terbangunnya karakter atau kepribadian seseorang diakibatkan suatu kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang setiap hari tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Kepribadian yang muncul di setiap orang merupakan akibat dari faktor kebiasaan. Dalam hal ini pembentukan karakter didukung oleh media sosial yang sebagai kebutuhan dan pengunanya setiap hari. Perubahan yang muncul akibat media sosial butuh proses panjang sehingga membuat faktor ketergantungan dan ingin menggunakan setiap hari. Keinginan-keingan inilah yang membentuk jadi diri sesorang, sehingga dalam pembentuknya dan pola yang muncul juga berbeda. Setiap generasi memiliki ciri khas tersendiri akibat perubahan yang disebabkan hal tersebut. Perubahan tersebut membentuk sebuah keunikan tersendiri yang mana itu ciri khas generasi melenial sekarang. Karakter yang muncul juga beragam dari hal yang sifatnya lembut sampai yang frontal. Perbedaan karakter pada saat ini sesuai yang meraka lakukan pada saat ini pula. Penunjang karakter saat ini sangat mudah kita pelajari atau kita bisa meniru karakter tentu, kita bisa mengikuti atau mempelajari yang ada. Generasi melenial ini terkadang memiliki karakter ganda, Generasi melenial lebih cenderung suka bertanya dan meminta kritik serta saran untuk kemajuannya. Namun dikalangan remaja sekarang ini media sosial seakan sudah menjadi candu dimana tidak ada hari tanpa membuka media sosial. Media sosial memang menawarkan banyak kemudahan yang membuat para remaja betah berlama-lama berselancar di dunia maya, hasil riset yang dilakukan STSN (Sekolah Tinggi Sandi Negara) Indonesia menunjukan kalangan remaja usia 15-19 tahun mendominasi pengguna internet di Indonesia (64%). Hal tersebut berpengaruh terhadap karakter remaja sehingga terbentuk karena tuntunan yang disebut sebagai suatu standard yang ‘ideal’ yang dimaksud adalah karakter remaja sekarang terbentuk dari apa yang dikatakan orang, dan tidak berasal dari pemikiran diri sendiri yang menyebabkan remaja tersebut akan mudah kehilangan jati dirinya sendiri.
2) Anti Sosial
Kehebatan media sosial yang ditawarkan kepada generasi melenial saat ini sangatlah kuat. Hal-hal yang menarik selalu disuguhkan dengan kemasan menarik. Pengguna terpengaruh dari media sosial tersebut dan terus mereka mencari hal baru dari media sosial (medsos). Ibarat medsos itu gula yang selalu membuat menarik bagi semut. Ketertarikan itu yang membuat generasi melenial bisa menghabiskan sepanjang waktu di depan media sosial. Keasikan yang didapat dari media sosial membuat mereka lebih senang dirumah dari pada pergi keluar rumah. Karena media sosial menawarkan berbagai hal seperti hiburan, kreatifitas, game, mencari pertemanan hingga berbelanja. Kebutuhan pun yang dibperlukan telah disediakan dimedia sosial sehingga tidak perlu pergi keluar rumah lagi. Hal ini yang menyebakan ruang interaksi atau kontak langsung dengan orang lain semakin sedikit bahkan jarang. Kebiasan ini terus berlangsung terus menurus mengakibatkan anti sosial terbangun dalam generasi melenial. Anti sosial ini kecendrungan sesorang untuk menghindari berinteraksi sosial dengan orang lain. Mereka lebih memilih hidup menyendiri dan menghabiskan waktunya dengan berselancar di dunia maya dengan media sosialnya. Semua ekspresi dan kreatifitasnya dicurahkan dalam media sosial tersebut. Apapun yang dirasakan dalam dirinya meraka curahkan dalam media sosial dalam bentuk chat atau video. Supaya teman-teman dunia mayanya dapat mengetahui yang lagi dirasakan oleh dia. Akan tetapi kalau ketemu dengan temannya yang didunia nyata cenderung tertutup. Sifat anti sosial ini menyebakan kurangnya perasaan simpati, empati terhadap kejadian kejadian disekitarnya. Mereka menganggap kejadian itu bukan bagian dari diri mereka sendiri. Permasalahan anti sosial pun semakain tinggi dan curam.
3) Pengembangan Diri
Dengan mudah mengakses tentang perkembangan di masa saat ini sehingga generasi melenial bisa menetahui perubahan yang terjadi di dunia. Hal ini berbeda saat belum merebaknya tentang media sosial di Indonesia, info-info yang didapat sangat sedikit bahkan tidak tersampaikan. Berbeda dengan masa sekarang sangat mudah bagi mereka,untuk mendapatkan informasi dan mudah mengembangkan potensi diri yang mereka miliki tanpa biaya dan dapat dilakukan dimana saja.
Media sosial merupakan alat untuk berkomunikasi, ekspresi, inovasi, kreatif yang dibungkus dalam flatfrom digital elektronik. Kegunaan media sosial sangatlah penting dalam menemani kehidupan sehari-hari. Dalam penggunaannya yang banyak terpengaruh adalah generasi melenial. Generasi saat ini mereka mengatakan diri mereka adalah generasi melenial. Indikasi pengataan ini dimana sekelompok anak muda yang menggunakan teknologi sebagai alat aktifitasnya. Untuk mengikuti perubahan yang ada pada prilaku generasi saat ini maka pemerintahan membuatkan perlindungan para pengguna dalam wujud UU ITE. Undang-undang ini tidak mengikat kebebasan generasi melenial melainkan melindungi dari para penjahat cyber.Untuk itu perlunya perlindungan yang dibawahi pemerintah pusat melalui badan hukum terikat. Generasi melenial ini merupakan generasi yang diharapkan untuk membangun Negara Indonesia dimasa yang akan datang. UU ITE tentang Efek media sosial terhadap generasi melenial, menyimpulkan bahwa media sosial mencerminkan begitu penting terhadap perkembangan generasi melenial menuju masyarakat yang modern dan memiliki jiwa yang tangguh, kreatif dan inovatif.(*)