KARAWANG,Sakatanews.com-Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Karawang akan menyarankan anggota DPRD Karawang untuk mendorong Pemerintah Kabupaten segera mengisi jabatan kosong Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana diketahui terdapat sejumlah jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Karawang yang saat ini masih diisi oleh Pelaksana tugas (Plt).
Salah satunya jabatan Direktur Utama (Dirut) RSUD Karawang. Bahkan jabatan Dirut di Rumah Sakit Plat Merah tersebut sudah setahun diisi oleh seorang Plt.
“Terkait adanya pernyataan anggota tentang banyak jabatan Plt, memang kami sudah diskusikan. Maka kami berharap tercipta good governance government di Karawang. Dimana terjadi check and balance antara DPRD dengan pemerintah, ” kata Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang Sonny Hersona.
Secara normatif, kata Sonny, jabatan pelaksana tugas pada pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku paling lama tiga bulan lalu bisa ditambah satu kali selama tiga bulan.
“Ada Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturumlan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tajun 2021,” katanya.
Sonny menganggap, banyaknya pelaksana tugas pada jabatan di Pemkab Karawang akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik di Karawang.
“Jadi tentu kami juga berharap temen-temen DPRD, kalau ada yang keluar (aturan) untuk diingatkan. PLT juga tidak tepat, atau banyak jabatan kosong tidak tepat. Karena lokomotif pemerintahan harus jalan. Saya yakin bahwa Pemkab juga punya perencanaan sumber daya manusia karena dalam sebuah organisasi baik profit maupun non profit itu harus jelas,” katanya.(red)