KARAWANG,Sakatanews.com-Dewan Pembina (PC) TIDAR Kabupaten Karawang, Andre Lukman mendesak pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurut Andre, aturan tersebut dinilai tidak memihak kepada kesejahteraan pekerja pabrik maupun kantoran, terutama di masa pandemi seperti saat ini yang mana tingkat PHK cukup tinggi. Pasalnya dana JHT biasa mereka pergunakan sebagai tumpuan hidup terakhir saat tidak bekerja lagi atau di-PHK.
“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut, karena tunjangan JHT merupakan hak dari pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran. Dan sudah semestinya mereka mudah untuk mengaksesnya,” ujar Andre, Rabu (16/2/2022).
Wakil Sekertaris DPC Partai Gerindra Karawang ini juga menuturkan, pada masa pandemi seperti sekarang ini, banyak pekerja terkena PHK, dana JHT terkadang digunakan untuk membuka usaha kecil atau UMKM sebagai tumpuan hidup mereka.
Maka dari itu, dengan adanya kebijakan Permenaker No 2 Tahun 2022 ini, dianggap malah semakin menjerumuskan pekerja yg di-PHK dalam keterpurukan, karena harus memenuhi syarat umur 56 tahun terlebih dahulu.
Ini seakan bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam membangkitkan ekonomi nasional dimasa pandemi.
“kebijakan ini seolah tidak memiliki semangat yang sama dengan semangat pemulihan ekonomi nasional dimasa pandemi,” tutur Andre Lukman
Harusnya pemerintah memfokuskan diri kepada hal hal yang bisa memicu mengatasi problematika sampingan impact dari pandemi, seperti membuat pelatihan untuk UMKM, peminjaman modal usaha bahkan membuka lapangan kerja baru yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan malah membuat kebijakan yang seolah tidak berpihak kepada masyarakat.(red)