KARAWANG,Sakatanews.com-Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Rahayu Agustina menyebut Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) ada tapi seperti tidak ada. Pasalnya, keberadaan lembaga tereebut belum bisa memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat.
“Buat saya P2TP2A ini ada tapi tidak ada. Seharusnya berdasarkan perda ada pendampingan hukum dan psikologi yang diberikan oleh P2TP2A. Namun sampai sekarang tidak ada bantuan,” ujarnya saat dihubungi melalui telpon seluler, Kamis (15/4/2021).
Legislator Partai Golkar dari dapil Karawang-Purwakarta ini mengungkapkan, bukan hanya kasus yang sedang ditangani LBH KITA saja, namun saat ini ia juga tengah menangani kasus KDRT di Kecamatan Karawang Barat dan Pelecehan seksual terhadap anak di Kecamatan Jatisari yang saat ini sudah masuk ranah pengadilan. Kasus tersebut juga tidak memdapatkan pendampingan dan bantuan hukum dari P2TP2A Karawang.
“Alasannya P2TP2A tidak punya kuasa hukum. Padahal bisa P2TP2A berkoordinasi dengan Bagian Hukum untuk menggunakan anggaran bantuan hukum bagi keluarga kurang mampu,” kata Sri juga Ketua Pansus Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak DPRD Provinsi Jabar.
Ia juga meminta agar Komisi IV DPRD Karawang memanggil P2TP2A serta bebebrapa intansi terkait lainnya seperti dinas sosial dan bagian hukum. Bahkan saat ini KPPI Kabupaten Karawang pun telah meminta kepada Bupati Karawang untuk audiensi terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak.
“Saya sudah minta audiensi ke Bupati Karawang, surat sudah dilayangkan tapi belum ada realisasi. Saya juga minta DPRD khususnya Komisi IV untuk memanggil P2TP2A dan instansi terkait lainnya,” tegas dia.
Masih dikatakan Sri, perempuan dan anak di Karawang saat ini belum merdeka. Karena pendampingan dan bantuan yang diberikan P2TP2A masih belum optimal.(red)