KARAWANG,Sakatanews.com-Sejumlah Ketua Karang Taruna (Katar) Desa se Kecamatan Cikampek mendesak agar kepengurusan Katar Cikampek saat ini dibekukan. Hal itu disebabkan adanya dugaan proses pemilihan Ketua Katar Kecamatan yang melanggar Anggaran Dasar da Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Katar.
Seperti dikatakan Ketua Karang Taruna Desa Cikampek Barat, Beni yang menyebut Ketua Katar Cikampek yang saat ini menjabat seperti tidak memahami amanat AD/ART dalam mekanisme menggelar Temu Karya.
“Atau memang ketua yang saat ini menjabat tidak paham dengan mekanisme temu karya dan bahkan atau memang saudara Barli itu bukan merupakan Kader Karang Taruna yang memang sama sekali tidak paham pedoman dasar Karang taruna dan Permensos yang mengatur tentang tata cara Temu Karya,” cetusnya, Selasa (20/4/2021).
Beni menjelaskan, berdasarkan AD/ART ketika ketua yang menjabat akan mengundurkan diri sementara masa jabatan sedang berjalan, maka untuk itu dikatakannya kembali bahwa dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan Rapat Pengurus Pleno (RPP), atas dasar musyawarah para pengurus.
“Ini mah jangankan RPP, yang katanya Temu Karya pun tidak melibatkan dan tidak memberitahu pengurus yang lama. Tahu-tahu sudah ada Ketua aja, Temu Karya macam apa itu,” papar dia.
Beni menegaskan, para Ketua Karang Taruna Desa se-Kecamatan Cikampek yang mempunyai hak suara untuk memilih Ketua Karang Taruna di Kecamatan Cikampek dan para pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek mengadakan kesepakatan untuk mengadakan pemilihan ulang dengan mekanisme sesuai dengan AD/ART yang di atur oleh Permensos No 25 Tahun 2019 dan POP Jawabarat.
Melalui mosi tidak percaya dan kesepakatan Ketua Karang Taruna Desa se-Kecamatan Cikampek untuk dilakukan pemilihan ulang Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek yang dilayangkannya kepada Karang Taruna se-Kabupaten Karawang.
“Saya ucapkan terimakasih, kepada Karang Taruna Kabupaten Karawang yang merespon dengan mengirimkan surat kepada Camat Cikampek selaku Pembina Utama Karang Taruna Kecamatan Cikampek, dengan merekomendasikan untuk peninjauan ulang S-K (Surat Keputusan) yang telah diterbitkan dan sekaligus memerintahkan kepada pengurus Karang Taruna Kecamatan Cikampek/unsur-unsur Karang Taruna Desa se-Kecamatan Cikampek untuk melaksanakan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cikampek.
“Dengan dasar itu kami Ketua Karang Taruna Desa se-Kecamatan Cikampek sepakat membuat Presidium untuk dilakukannya RPP (Rapat Pengurus Pleno) diperluas dan kami menetapkan para calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek, tentunya sesuai dengan AD/ART Karang Taruna, Permensos dan POP Jawabarat Tahun 2017, yaitu harus sehat jasmani dan rohani, Maksimal usia 40 Tahun untuk ketua Tingkat Kecamatan, dan kalau ada ketua lebih dari usia 40 Tahun artinya melanggar Anggaran Rumah Tangga pasal 19 No 25 Tahun 2019,” jelasnya.
Kemudian masih disampaikan oleh Beni, bahwa setelah masuk pada penetapan calon ketua, yang diantaranya dirinya sendiri dan sodara Wahyu Ketua selaku KarangTaruna Desa Cikampek Pusaka yang menjadi Calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek, dengan hasil sodara Wahyu yang terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek.
“Saya ucapkan selamat kepada sodara Wahyu Ketua Karang Taruna Desa Cikampek Pusaka sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikampek yang terpilih melalui mekanisme yang sesuai dengan AD/ART Karang Taruna, Permensos dan POP Jawabarat Tahun 2017, semoga sodara Wahyu memegang amanah sebagai ketua, dan saya berharap Karang Taruna Kecamatan Cikampek kedepan bisa lebih solid dengan Karang Taruna Desa se-Kecamatan Cikampek dan Karang Taruna Kabupaten Karawang dan menjalankan roda organisasi lebih baik lagi dengan merangkul semua elemen masyarakat demi kemajuan Karang Taruna Kecamatan Cikampek dan bahkan harus dapat mempertahankan predikat sebagai Karang Taruna Terbaik se-Jawabarat seperti pengurus Karang Taruna sebelumnya,”pungksanya.(red)