KARAWANG,Sakatanews.com-Penghentian penyelidikan kasus fee pokok-pokok pikiran DPRD Karawang yang dihentikan Kejaksaan Negeri Karawang kembali disoal. Kini kasus tersebut sedang ramai disorot, karena dipraperadilkan warga Karawang.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Karawang permohonan praperadilan dimohonkan Cahyadi Hidayat dan Termohon Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 12 Juni dengan pokok perkara sah atau tidaknya penghentian penyidikan, Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2023/PN.Kwg. Rencana sidang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Juli 2023.
Dian Suryana, Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mengatakan, dalam semangat agenda pemberantasan tindak pidana korupsi Pustaka sangat mendukung upaya praperadilan fee pokir DPRD Karawang. Namun di sisi lain, pihaknya meyakini bahwa praperadilan akan ditolak oleh hakim.
“Saya meyakini akan ditolak. Karena kasus tersebut dihentikan Kejari Karawang pada tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Sementara pokok perkara dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” katanya.
Ditambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Nomor 9/PUU-VII/2019 menegaskan bahwa penghentian penyelidikan sebagai salah satu proses dalam kegiatan penyelidikan tidaklah dapat dimasukkan sebagai salah satu objek pengujian dalam praperadilan. Hal tersebut dikarenakan penyelidikan dan penyidikan walaupun keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, namun keduanya merupakan dua tindakan dengan karakteristik serta memiliki implikasi yang berbeda.
“Putusan MK itu kan kita ketahui bersama final dan binding (mengikat). Makanya saya meyakini permohonan praperadilan akan ditolak. Dan kenapa Pengadilan masih menerima permohonan tersebut, karena pengadilan tidak boleh menolak perkara (ius curia novit),”pungkasnya.(red)