KARAWANG-Menyikapi ramainya pemberitaan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) salah satu Tenaga Harian Lepas (THL) Setda Karawang. Direktur Ruang Politik, suatu lembaga kajian yang meneliti terkait politik dan pemerintahan di Indonesia khusus di Karawang, Wawan Wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Karawang untuk menahan diri dan melakukan evaluasi secara komprehensif menyikapi pegawai kategori R3 dan R4 di Karawang.
Sesuai dengan Surat Keputusan MenPan RB No. 347 Tahun 2024, bahwa Pegawai dengan Kategori R3 merupakan Pegawai Non ASN yang sudah terdata di Kemenpan RB, sedangkan kategori R4 merupakan Pegawai Non ASN yang tidak terdata di Kemenpan RB.
“Kedua Kategori tersebut menurut regulasi diatas diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap pertama yang dilakukan di tahun 2024 kemarin. Selain itu ada juga kategori R2 yang merupakan Eks THK II yang diberikan prioritas untuk mengikuti seleksi tersebut, R2 merupakan tenga honorer dengan kriteriab khusus/tertentu yang sudah terdaftar di database BKN,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Wawan menambahkan, sesuai dengan amanat UU No. 20 Tahun 2023 pasal 66 menyebutkan bahwa pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataanya paling lambat Desember 202, dan UU ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau sebutan lainya selain pegawai ASN.
“Oleh karena itu wajib hukumnya pemkab untuk menaati regulasi tersebut diatas,” tegas Wawan.
Wawan meminta Pemkab bijak dan tidak mengambil keputusan yang bisa menimbulkan dampak hukum dikemudian hari.(red)