26 C
Indonesia
Wednesday, December 11, 2024

DPMPTSP Karawang Siap Genjot Investasi di Daerah

KARAWANG -Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang, menyatakan jika siap menggenjot investasi di daerah. Sebab saat ini realisasi investasi di Karawang juga sudah melebihi target yang sudah ditetapkan. Oleh sebab itu DPMPTSP terus melakukan sosialisasi terkait system OSS dan penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).

Kordinator Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Asep Buchori mengatakan, saat ini sistem perizinan yang semakin mudah didapat sehingga berdampak pada peningkatan investasi di Karawang. Oleh sebab itu sistem perizinan yang dinamis ini harus di sosialisasikan kepada investor yang difasilitasi Pemerintah. “Supaya investor paham apa yang menjadi tanggung jawabnya perizinan apa yang kurang persyaratan apa yang kurang supaya nanti bisa berjalan dengan baik,” ujar Asep disela-sela kegiatan Bimtek/ sosialisasi LKPM Online dan OSS RBA.

Dijelaskan, kegiatan ini diikuti oleh pelaku usaha dari UMK dan non UMK, diharapkan dengan sosialisasi ini pemahaman LKPM dan OSS RBA bagi pelaku usaha, terutama dalam mempercepat proses perizinan serta memudahkan pelaporan aktivitas investasi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. “Sosialisasi ini sangat diperlukan untuk mendorong pengusaha di Karawang mengikuti prosedur yang tepat dan transparan, sehingga dapat memaksimalkan potensi investasi daerah,” katanya.

Dikatakan, LKPM merupakan laporan berkala yang wajib disampaikan oleh perusahaan penanaman modal kepada pemerintah. Melalui LKPM, pemerintah dapat memonitor realisasi investasi serta perkembangan aktivitas usaha. “Kewajiban pelaporan LKPM ini penting sebagai langkah transparansi dan pengawasan, sehingga diharapkan pengusaha dapat lebih terbuka dan pemerintah bisa memberikan dukungan sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Sementara itu, OSS RBA diperkenalkan sebagai sistem perizinan berbasis risiko yang diharapkan dapat menyederhanakan proses perizinan bagi pelaku usaha. Sistem ini membagi tingkat risiko usaha dalam tiga kategori utama: risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi, dengan perizinan yang disesuaikan pada masing-masing kategori. OSS RBA ini adalah inovasi yang didesain untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan, terutama bagi usaha yang memiliki risiko rendah dan menengah.

Selain itu, dalam kegiatan ini, Asep Buchori menegaskan bahwa seluruh proses perizinan melalui OSS RBA harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dengan adanya aturan ini, diharapkan agar pelaku usaha dapat lebih memahami prosedur izin usaha serta menjalankan usaha mereka secara legal dan taat hukum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha di Kabupaten Karawang semakin siap dalam memanfaatkan fasilitas perizinan berbasis digital serta dapat memenuhi kewajiban pelaporan LKPM tepat waktu. DPMPTSP Karawang akan terus mendorong dan mendukung pengusaha agar proses perizinan dapat berjalan dengan cepat, transparan, dan efektif,” katanya.(red) 

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI