KARAWANG,Sakatanwes.com-DPRD Kabupaten Karawang menggelar sidang Paripurna pembentukan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Senin (12/10/2022) di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Telah ditetapkan sejumlah Anggota DPRD Karawang dari tujuh Fraksi untuk menjadi anggota Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasca Sidang Paripurna ini semua nama yang ditetapkan menjadi anggota Pansus langsung melakukan rapat pertama untuk menentukan struktur Pansus atau menentukan yang menjadi ketua dan wakil ketua, sedang sisanya anggota.
Selain Pembentukan Pansus Raperda, agenda Sidang Paripurna kali antara lain sebagai berikut;
1. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
2. Persetujuan dan Penetapan Rancangan Perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2022.
3.Penyampaian Nota pengantar rancangan perubahan APBD TA 2022.
Selain digelar secara langsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Sidang Paripurna yang terbuka untuk umum ini juga dilaksanakan secara online.
Dalam Sidang paripurna kali ini dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kepala Daerah (Bupati) dan DPRD Kabupaten Karawang tentang rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS TA 2022.(red)