KARAWANG,Sakatanews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penetapan Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Masa Sidang Pertama Tahun 2022, Rabu (16/2/2022) di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPRD Karawang pada akhir tahun 2021 lalu. Setelah melalui proses fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, hari ini Raperda tersebut diparipurnakan.
Ketua Pansus Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Nana Nurhusna Hidayat berharap, Perda ini dapat memberikan manfaat bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Karawang.
“Kabupaten Karawang memiliki beberapa sub sektor seperti kuliner, pariwisata, fashion, musik, kriya, seni gerak dan berbagai sub sektor lainnya. Perda ini diharapkan menjadi dasar regulasi bagi masyarakat untuk lebih mengembangkan Ekonomi Kreatif yang dijalankan,” ujarnya.
Ia memaparkan, beberapa hak masyarakat yang diatur dalam Raperda tersebut salah satunya adalah hak intelektual. Dimana masih banyak produk-produk Ekonomi Kreatif yang dimiliki Karawang masih belum memiliki hak cipta.
“Pemerintah Daerah melalui OPD terkait diharapkan mampu berperan optimal dalam memfasilitasi pelaku usaha Ekonomi Kreatif dalam Pengembangan sebagaimana telah diatur dalam Rapeda Pengembangan Ekonomi Kreatif,” pungkasnya.(red)