KARAWANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menetapkan empat peraturan sekaligus membentuk dua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru melalui Sidang Paripurna DPRD, Kamis (31/10/2024) malam di Gedung Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang.
Lima peraturan yang ditetapkan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga ditetapkan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan dua Pansus yang dibentuk yaitu Pansus Raperda tentang Pendidikan Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsa dan Pansus Raperda tentang Perlindungan Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Agenda Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Karawang ini ditutup dengan Penyampaian Nota Pengantar APBD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin mengatakan, untuk Raperda yang sudah ditetapkan dan disetujui berikutnya akan melalui tahap fasilitasi di Biro Hukum Jawa Barat, sebelum dilakukan penomoran dan diundangkan.
Sedangkan dua Pansus yang dibentuk akan langsung melakukan rapat untuk menentukan pimpinan Pansus. Berikut dilakukan rapat pembahasan bersama instansi terkait baik di lingkungan Pemkab Karawang atau pun pihak swasta.
“Saya harap Raperda yang telah dan akan dibentuk ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Diharapkan juga Pembahasan yang akan dilakukan oleh dua Pansus yang baru dibentuk ini mengedepankan kepentingan masyarakat,” tandasnya.(red)