KARAWANG,Sakatanews.com-Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang turut menanggapi kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) setempat. Legislator menyebut P2TP2A terkesan mengabaikan sejumlah laporan masyarakat terkait kasus perlindungan perempuan dan anak.
Sekretatis Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang, dr. Atta Subagja Dinata mengatakan, pihaknya mendapat kabar beberapa kasus pidana yang melibatkan perempuan dan anak yang terkesan diabaikan oleh P2TP2A, baik itu kasus tahun 2020 yang sudah selesai, atau pun kasus tahun ini yang telah memasuki tahap peradilan serta baru masih tahap penyelidikan di kepolisian.
“P2TP2A itu terkesan tidak repect. Melihat beberapa kasus ini terkesan terabaikan, padahal seduh tufoksinya,” ujarnya, Senin (19/4/2021).
Ia mengungkapkan, jika hanya satu atau dua kasus yang tidak terakomodir oleh P2TP2A karena alasan tidak adanya laporan, maka wajar jika tidak mendapat pendampingan. Namun, saat laporan disampaikan, seharusnya direspon serius oleh P2TP2A.
“P2TP2A gak boleh begitu (abai-red). Lantas masyarakat mau mengadu ke siapa? Kalau pun tidak bisa memberikan bantuan hukum, paling tidak kan ada keberpihakan kepada pelapor,” tegasnya.
Melihat LKPJ hasil kinerja P2TP2A selama 2020, terdapat 50 orang yang mendapatkan bantuan advokasi dan pemdampingan korban KDRT dan TPPO.
“Harus ada kejelasan 50 orang yang mendapat bantuan dan pendampingan ini siapa saja? Kenapa masih ada masyarakat yang tidak mendapat bantuan dan pendampingan meski sudah melapor,” tandasnya.(red)