KARAWANG-Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Karawang, Anggi Rostiana menegaskan Ekonomi Kreatif di Kabupaten Karawang, harus maju hingga mampu bersaing dengan produk-produk unggulan di tingkat nasional bahkan hingga internasional. Hal itu ia ungkapkan pasca melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) di Kecamatan Kotabaru, Selasa (10/10/2023).
Legislator Fraksi PKB tersebut mengungkapkan, Kabupaten Karawang memiliki sejumlah subsektor ekraf baik itu pada bidang fhasion, kuliner, kesenian hingga digital.
“Ekraf di Kabupaten Karawang tidak ketinggalan dari kota-kota besar lain, sehingga harus dikembangkan, harus maju hingga kancah nasional bahkan internasional,” ujar Anggota DPRD dapil lima tersebut.
Di Kecamatan Kotabaru sendiri, lanjut Anggi, sangat terkenal dengan produk ekraf pada bidang fhasion. Seperti bertumbuhnya konveksi-konveksi di Desa Wancimekar yang memproduksi topi, kaos, jaket, tas dan lainnya, serta produksi boneka di Desa Cikampek Utara yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu.
“Home industri di Kotabaru ini merupakan potensi ekraf yang harus dapat dikembangkan. Meski saat ini hasil produksi dari Kotabaru ini sudah menembua pasar nasional, namun masih disayangkan karena belum munculnya merk atau hak cipta yang dipatenkan untuk melindungi kekayaannya intelektual dari sebuah produk,” kata Anggi.
Menurut, label atau merk bukan hanya soal perlindungan kekayaan intelektual, tapi juga dapat berpengaruh kepada nilai suatu produk. Itulah kenapa hingga saat ini hasil produk fhasion di Karawang masih kalah dari kota-kota lain seperti Bandung, Jogjakarta, dan Pekalongan, meski secara kualitas masih bisa bersaing.
“Label atau merk itu merupakan branding bagi suatu produk. Pembeli (konsumen) di Indonesia lebih banyak tertarik kepada barang-barang bermerk, hal itu dibuktikan dengan Indonesia yang berada di posisi ke lima sebagai konsumen barang-barang bermerk di Dunia,” papar Anggi.
Masih kata Anggi, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ekraf ada kewajiban pemerintah daerah untuk membantu atau memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hak kekayaannya intelektual atau hak cipta.
“Melalui Perda ini masyarakat dapat berupaya mengembangkan usaha yang bergerak dibidang ekraf untuk lebih maju lagi,” tandasnya.(a-1)