KARAWANG,Sakatanews.com-Setelah melakukan kunjungan kerja ke DPRD dan Bagian Organisasi Kota Yogyakarta, Selasa (26/10/2021), DPRD Kabupaten Karawang menargetkan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk diparipurnakan pada Oktober ini. Hal itu dilakukan agar banyak waktu untuk penyusunan regulasi turunan seperti Perbup, sehingga dapat segera di implementasikan.
Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, setelah berdiskusi dengan DPRD dan Bagian Organisasi Setda Kota Yogyakarta, terdapat beberapa kesesuaian antara yang sudah dilakukan oleh Kota Yogyakarta dengan kebutuhan di Setda Kabupaten Karawang. Salah satunya adalah beralihnya Kantor Kesbangpol ke badan tipe B yang hanya memiliki dua bidang.
“Banyak kesesuaian dari Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta dengan yang direncanakan di Kabupaten Karawang, salah satunya terkait Kesbangpol yang menjadi badan tipe B dengan dua bidang,” ujarnya.
Perubahan susunan organisasi juga akan dilakukan di sejumlah OPD, seperti di Diskominfo, Disdikpora, Dinas Pertanian, Disparbud, serta sejumlah dinas lainnya.
“Rencananya Dinas Pertanian akan digabung dengan Dinas Pangan. Lalu akan ada tambahan bidang Ekonomi Kreatif juga di Disparbud. Beberapa OPD lainnya juga akan mengalami perubahan susunan organisasi,” papar Zuhri.
Zuhri mengungkapkan, setelah melalukan study banding dengan beberapa daerah yakni Kota Bekasi, Kota Bogor dan Kota Yogyakarta, pihaknya sudah mantap untuk memparipurnakan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
“Semoga Raperda ini bisa diparipurnakan akhir bulan (oktober) ini,” kata dia.
Dalam kunjungan ke Kota Yogyakarta juga dihadiri oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Karawang, Sujana Ruswana serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Karawang, Abas Sudrajat.
Sujana mengatakan, Kesbangpol memang sudah waktunya untuk beralih dari kantor ke badan.
“Sebagai upaya efektivitas dan efisiensi birokrasi saat ini Kesbangpol akan menjadi badan tipe B dengan dua kabid,” ungkap dia.
Sementara, Abas Sudrajat mengatakan, perubahan status Kesbangpol dari kantor le badan tipe B sudah sesuai dengan rekomendasi Gubernur Jabar.
“Badan tipe B sebenarnya maksimal memiliki tiga bidang, tapi hasil kajian kami untuk efisiensi cukup dua bidang saja,” paparnya.
Implementasi dari perubahan perda ini akan mengarah kepada ramping nya susunan organisasi Perangkat Daerah, seiring dengan penyelenggaraan birokrasi. Sebab akan ada beberapa struktur yang akan dialihkan sesuai dengan PermenPAN nomor 25 tahun 2021.(red)