KARAWANG– Dua pria paruhbaya asal Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, ditangkap tim Sanggabuana, Kepolisian Resor Karawang Karawang secara bersamaan, 19 Agustus 2023. Pasalnya, mereka mengelola judi online yang pemasangnya sebagian besar adalah para ibu rumah tangga.
Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Akun Komisaris Polisi Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers kasus itu, Kamis (31/8/2023). “Para pejudi ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat,” ujar Tomy panggilan akrab Arief Bastomy.
Disebutkan, pengepul judi online yang ditangkap itu terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, 4 buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.
Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu. Omzet yang mereka dapat sebenarnya terbilang kecil. Namun karena pesertanya kebanyakan ibu rumah tangga, aksi mereka membuat masyarakat resah.
“Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Tomy.
Modus judi tersebut, sambung Tomy, para pengepul yang mendatangi pemasang atau terkadang pemasangnya yang datang ke tempatnya. Mereka. Manawari warga untuk memasang judi online melalui dirinya, tentu dengan iming-iming kemenangan yang lumayan besar.
“Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Tomy.
Dalam kesempatan itu, Tomy mengimbau agar masyarakat tidak tergiur untuk berjudi. Apalagi uang yang digunakan untuk judi itu adalah uang belanja.
“Kami harap warga mau melapor ketika di sekitar tempat tinggalnya ada kegiatan perjudian,” ucap Tomy.(red)