KARAWANG,Sakatanews.com-Honor petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 naik. Hal ini telah tertuang dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Komisioner KPU Kabupaten Karawang, Ikmal mengatakan, SK yang dikeluarkan Mentri Keuangan memang menjadi acuan honor yang dapat diberikan kepada badan ad hoc Pemilu 2024. Namun sampai saat ini belum ada pagu anggaran honorarium yang dikeluarkan untuk KPU sendiri.
Bahkan lanjut dia, saat ini belum keluar jadwal rekruitmen badan ad hoc di Kabupaten/Kota seperti PPK, PPS dan KPPS.
“Perkiraan rekruitmen badan ad hoc akan dilakulan Oktober 2022,” ujar dia, Rabu (10/8/2022).
Adanya SK Menteri Keuangan tersebut menandakan Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN.
Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020, honor badan ad hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Sejumlah jabatan mengalami kenaikan honor tersebut.
Honor Ketua PPK tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000. Anggota PPK tahun Pemilu 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000.
Ketua PPS pada tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000. Anggota PPS tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: tahun Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000.
Ketua KPPS pada tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000. Anggota KPPS tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000.
Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000.(zak)