KARAWANG,Sakatanews.com-Dua orang pengedar Narkotika jenis ganja dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Sebelumnya ke dua tersangka itu telah melakukan aksi kejahatannya selama tiga tahun di wilayah Karawang.
Sasaran peredaran ganja itu adalah para pelajar dan karyawan pabrik. Sementara ganja diperoleh dari wilayah Sumatera yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang.
Hal itu dijelaskan Kepala Kepolisian Resor Karawang, Ajun Komisaris Besar Wirdhanto Hadicaksono, di hadapan para awak media, Selasa (14/2/2023). “Tersangka pengedar narkoba itu adalah SY (45) alias Abang yang merupakan petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel. Tersangka lainnya adalah ibu rumah tangga bernama RP alias Iyang (49) warga Kecamatan Klari,” ujar Wirdhanto.
Dijelaskan, ihwal penangkapan para tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel. Berbekal informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan pengintaian dan penyelidikan.
“Kami akhirnya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika ganja itu dengan barang bukti kurang lebih 1 kilogram,” kata Wirdhanto.
Disebutkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SY. Dari tangan Satu ditemukan satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram dan satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti tersebut.
“SY kami amankan di lokasi tempatnya bekerja sebagai sekuriti di perumahan di Kecamatan Ciampel tersebut,” beber dia.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SY, kata Wirdhanto, barang haram itu didapatkan dari seorang pengedar insial RP. Anggotanya langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan RP di daerah Klari dan didapati barang bukti ganja 1.000 gram atau 1 kilogram.
Saat diperiksa, RP menyebutkan bahwa ganja itu didapatkan dari wilayah Sumatera. Saat ini polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut.
Wirdhanto menambahkan, tersangka telah mengedarkan ganja kurun waktu tiga tahun di wilayah Karawang. Ganja itu biasa diedarkan untuk para pekerja maupun pelajar yang ada di Karawang.
“Dari pemeriksaan juga tersangka RP ini ternyata suruhan suaminya yang merupakan seorang narapida di Lapas Purwakarta dalam kasus serupa peredaran narkoba,” kata Wirdhanto.
Disebutkan ke dua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bisa dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.(red)