KARAWANG-Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 691/UN64/SE/2021 Tentang
Pembukaan Kembali Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT). Hal itu merupakan jawaban bagi harapan sejumlah mahasiswa yang belum membayar UKT pada Semester Genap tahun 2020/2021.
Dosen Fakultas Ekonomi, Jaja Muhammad Zakaria, S.E., M.Ak. mengkonfirmasi bahwa surat edaran yang tersebar sekarang adalah benar adanya.
Di dalam surat edaran yang merujuk kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Peraturan Rektor Universitas
Singaperbangsa Karawang Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Uang Kuliah Tunggal Bagi Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang. Maka pada semester genap Tahun Akademik 2020/2021 dibuka Kembali Penyesuaian UKT Mahasiswa dengan ketentuan sebagai berikut.
Didalamnya pun, terdapat 5 poin ketentuan untuk mahasiswa mengikuti penyesuaian UKT yaitu Penyesuaian UKT pada semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 terdiri atas Pembayaran UKT secara mengangsur, Pembebasan/Penundaan sementara UKT, Pengurangan UKT 50% bagi Mahasiswa Semester Akhir, atau Perubahan kelompok UKT.
Lalu, proses pengajuan penyesuaian UKT oleh mahasiswa hanya dapat dilakukan secara online melalui link: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfzkHkK-VxXCxn58ePUZcsVXIShkWpnxEOW7-g7ywu_Vrm7Dw/viewform?usp=sf_link.
Pengajuan penyesuaian UKT oleh mahasiswa sebagaimana dimaksud pada di atas dilakukan paling lambat pada tanggal 16 Maret 2021.
Fakultas mengambil database mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT ke Staf Warek II paling lambat pada tanggal 17 Maret 2021.
Fakultas melakukan verifikasi kebenaran data mahasiswa dan pemenuhan komitmen sebelumnya bagi mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT.
Fakultas membuat rekapitulasi data mahasiswa yang mengajukan penyesuaian UKT yang telah diverifikasi dan mengajukan ke Rektor Cq Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan paling lambat pada tanggal 18 Maret 2021.
Demikian surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Hartelina, S.E., M.Si.(kto)