KARAWANG, Sakatanews.com- Beberapa waktu lalu Pemerintah pusat pada presconnya yang langsung dibicarakan oleh wapres ma’ruf aminn menyebutkan bahwa salah satu dari 5 kabupaten kota yang terdampak ekstrimis kemiskinan adalah kabupaten karawang.
Pemerintah daerah kabupten karawang pun seiring dengan berkembangnya kabar ini menafikan bahwa kabupaten karawang terdampak kemiskinan ekstrim dengan indikator yang dimiliki pemerintah kabupaten karawang.
Sejalan dengan hal ini dinsos kabupaten karawang mengeluarkan blt yang berjudul ekstrimis kemiskinan dan itu artinya pemerintah kabupaten karawang mengamini kemiskinan ekstrim yang ada di kabupaten karawang karena program tersebut pun menggunakan anggaran apbd kabupaten karawang.
Dalam perjalanannnya proses penyaluran bantuan ini yang dimulai dari tanggal 20 desember hingga tanggal 30 ditemukan beberapa hal yang tidak elok diantaranya adanya kesepakatan psm dan tksk untuk mengambil atau bahasa yang dikeluarkan mewakili kpm yang tidak bisa datang untuk mengambil hak nya padahal sudah jelas dalam juklak juknis penyaluran ini tidak boleh diwakilkan oleh siapa pun melainkan keluarga yang berada dalam satu kk.
Banyaknya psm yang masih mendapatkan bantuan dari program ini dan ini tidak ada ketegasan dan kejelasan dari instansi terkait.
Kemudian ditemukan pula banyak kpm yang secara indikator visual fisik dan materealistik bukan seharusnya menjadi kpm yang itu artinya secara data penyaluran program ini tidak ada pemutakhiran data yang padahal ini sudah dianggarkan sehingga mengakibatkan ketidak tepat sasaran dalam bantuan ini.
Bantuan ini disalurkan oleh bank penyalur yaitu bank bjb karawang baik blt dinsos kabupaten ataupun blt dinsos provinsi yang melibatkan teller tidak tetap yang direkrut langsung oleh bjb karawang.
Pada proses perjalanan nya dirasa antara dinsos dan bjb karawang belum selesai dalam mendesign atau bahkan dikatakan tidak sinergi untuk teknis yang diberada dilapangan hal ini dirasakan oleh salah satu teller tidak tetap pada penyaluran ini yang tidak mau disebutkan namanya.
Dia mengatakan tidak adanya ketegasan terkait waktu usai penyaluran disetiap harinya yang ini memaksakan kepada teller untuk bekerja diluar jam yang telah ditentukan namun yang disayangkan ketika ditanya kejelasan manajemen fee pihak bjb tidak menjawab secara tegas mereka hanya menjelaskan ada insentif tambahan setelah lewat jam 6 sore yang ini dirasa irasional atau bahkan kurang humanis karena pada faktanya teller dapat bekerja sampai jam 10 malam untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Menurut nya dikontrak awal bjb menyebutkan terkait honorarium 150 ribu untuk penyaluran bantuan dinsos kabupaten perharinya dalam 5 hari terakhir ditambah atau dibarengi penyaluran Blt dinsos provinsi dan teller hanya ditambah 75 ribu itupun kalau lewat jam 6 sore sampai dengan selesai.
Padahal ini dua program dinas yang beda levelnya dan pasti ada dua pagu anggaran yang dikeluarkan pada penyaluran ini tapi mengapa bjb karawang tidak profesional dalam memberika hak kepada teller tidak tetap pada program blt ini.
Kemudian yang terakhir dinsos dan bjb karawang tidak tegas dalam hal penjaminan proteksion kepada teller ketika melaksanakan penyaluran disetiap harinya karena dilapangan kita temui hal hal yang sifatnya preventif dilakukan oleh aparatur desa maupun psm memaksa teller penyalur untuk menyelesaikan penyaluran sampai dengan selesai padahal sudah diluar jam dan kekuatan teller pun sudah menipis karena begitu banyaknya jumlah kpm yang ada dan hal tersebut bisa saja membahayakan teller penyalur dalam melaksanakan tugasnya. -(red)