KARAWANG,Sakatanewa.com-Ratusan gram narkoba jenis sabu dan ganja, ditambah 72 butir pil ekstasi dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang dengan cara diblender, Senin (31/10/2022). Pihak kejari memusnahkan pula barang bukti kejahatan lainnya, seperti senpi rakitan, senjata tajam, dan puluhan telefon genggam.
Menurut Kajari Karawang Martha Parulina Berliana, ribuan barang bukti itu didapat dari sekira 200 kasus yang berkaitan dengan undang-undang narkotika, undang-undang kesehatan, dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api.
“Pemusnahan barang bukti adalah salah satu kegiatan yang merupakan tugas dan kewenangan jaksa sebagai jaksa eksekutor. Kami harus mengeksekusi semua bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujar Martha.
Dijelaskan, kegiatan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan perintah undang-undang. Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara yakni diblender, dipotong dan barang bukti berupa ponsel dihancurkan dengan cara dipalu.
Berikut barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karawang:
1. Sabu-sabu seberat 783 gram
2. Ganja seberat 277 gram
3. Obat kuning jenis MF sebanyak 63 ribu butir
4. Tramadol 2.464 butir
5. Alprazolam 209 butir
6. Riklona 90 butir
7. Ekstasi 72 butir
8. Senjata api rakitan sebanyak tujuh pucuk
9. Clurit atau katana dua buah
10. Pisau empat buah
11. Ponsel sebanyak 128 unit
12. Timbangan elektrik 21 buah.(red)