25.4 C
Indonesia
Friday, October 4, 2024

Komnas Perlindungan Anak Jabar Minta Polisi Kembangkan Kasus Sodomi di Rengasdengklok

KARAWANG,Sakatanews.com-Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat meminta Polres Karawang untuk melakukan pengembangan terkait peristiwa kekerasan seksual di Kecamatan Rengasdengklok, Karawang yang menetapkan tersangka S (28) sebagai pelakuknya.

S ditangkap Unit PPA Polres Karawang setelah diduga melakukan perilaku seks menyimpang terhadap bocah berumur 13 tahun.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Propinsi Jawa Barat, Wawan Wartawan meminta polisi segera melakukan pengembangan dari kasus tersebut. Penangkapan terduga pelaku menjadi pintu masuk pengembangan berikutnya dengan bukti permulaan.

“Dugaan korban lebih dari satu orang, dari bukti permulaan berupa HP (telepon genggam) terduga menjadi hal yang harus segera ditindak lanjuti, ” kata Wawan, Selasa (9/8/2022).

Menurutnya, dari keterangan video yang beredar saat melakukan penangkapan pelaku. Ada saksi yang engungkapkan, di telepon genggam milik pelaku terdapat sejumlah korban.

Komnas Perlindungan Anak sendiri akan segera melakukan assesment terkait kasus ini. Wawang mengaku akan memberikan pendampingan psikologi juga pendampingan hukum untuk para korban.

“Kami akan sama-sama menggali petunjuk-petunjuk di lapangan. Kami minta para orang tua korban segera melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Selain itu Wawan juga berpesan kepada semua pihak agar melaporkan kejadian-kejadian yang ada di sekitarnya. “Predator seks itu ada di sekitar kita. Semua warga harus sinergi dan peduli terhadap sekeliling kita,” katanya.

Dijelaskan, Komnas Perlindungan Anak sudah meluncurkan daring Komnas anak yang bisa menjadi media pelaporan buat masyarakat. Nomor yang bisa dihubungi adalah 081285592003.

Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang mengamankan pelaku perilaku seks menyimpang di wilayah Kecamatan Rengasdengklok, Minggu (7/8/2022).

“Pelaku sudah diamankan langsung, ” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy.

Dijelaskan, korban diketahui seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. Korban selanjutjya melakukan visum dan melaporkan kejadian ke Polres Karawang. “Yang telah melapor baru satu orang, “kata Tomy.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan pengembangan mengenai kemungkinan adanya korban lain dari pelaku. Dia berharap yang merasa menjadi korban kekerasan seksual pelaku jangan sungkan untuk membuat laporan.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI