KARAWANG,Sakatanews.com-Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat, Selasa (18/5/2021). Dalam kunjungan tersebut, masalah yang terjadi di Pasar Cikampek I menjadi topik pembahasan.
Ketua Komisi II DPRD Karawang Anggi Rostiana mengatakan, rekomendasi pertama agar Pemda Karawang dalam hal ini Bupati Karawang untuk mengambil langkah hukum dengan di fasilitasi oleh Pengacara Negara.
Kedua, rekomendasi dengan memfasilitasi sisi anggaran dalam upaya penyelesaian Pasar Cikampek 1.
“Kita minta kepada Bupati Karawang untuk bisa mengambil langkah hukum yang di fasilitasi oleh pengacara negara,” ujarnya.
Dikatakan Anggi, bahwa secara de jure status hukum pasar Cikampek 1 dipegang oleh PT. Celebes.
“Nah tinggal ketika PT. Celebes ini tidak bisa berjalan tinggal buat kesepakatan baru, dan jika dalam keputusan itu ada pemutusan kontrak maka biar langsung ditangani oleh pemerintah daerah,” paparnya.
Ia pun menargetkan upaya penyelesaian bisa dilakukan sampai akhir tahun ini, ketika sudah masuk dalam tahun anggaran 2021.
“Ini kan perlu melibatkan banyak orang, tentunya perlu biaya. Seperti pengacara negara harus di biayai. Kemudian, eksekusi dilapangan pun dengan melibatkan Muspida itu juga kan perlu anggaran,” pungkasnya.(red)