KARAWANG-Komisi III DPRD Kabupaten Karawang menggelar dua kunjungan kerja ke DPRD Purwakarta, Kamis (18/2/2021) dan Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA) Provinsi Jawa Barat, Jumat (19/2/2021).
Dalam kunjungan ke DPRD Purwakarta, membahas tentang Efektifitas Penggunaan System Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang ada di Sekretariat DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Sedangkan di BAPPEDA Provinsi Jawa Barat membahas mengenai proyeksi pembangunan yang ada di Kabupaten Karawang termasuk penyelarasan Pemda Karawang dengan PSN (Proyeksi stategis Nasional) sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 sebagaimana Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang PSN Termasuk kaitan dengan revisi Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW)di Kabupaten Karawang, yang sedianya sudah dilakukan pembahasan dan Melakukan Perda perubahannya pada tahun 2018 -2019 yang lalu.
“Karena pada perubahan Perda sebelumnya itu di pembahasan tahun 2012 lalu, disahkan menjadi Perda tahun 2013. Makanya idealnya sudah melakukan perubahan itu dari tahun 2013 itu paling lambat 2019 kemarin. Dikarenakan kondisi hari ini selain kaitan dengan perubahan kewenangan dan perubahan SOTK SKPD tentang Kewenangan Tataruang sudah di Dinas PUPR, bukan di Bappeda lagi sesuai pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019,” ujar Ketua Komisi III DPRD Karawang, H. Endang Sodikin, Jumat (19/2/2021).
Termasuk kaitan dengan kenapa seolah olah pembahasan pembahasan dari provinsi itu molor, lanjut Kang HES sapaan akrab H. Endang Sodikin, sebagaimana masukan dan paparan dari BAPPEDA Jawa Barat kenapa bisa lambat, karena menyesuaikan amanat kementerian tata ruang menyesuaikan amanat dari Perda provinsi jawabarat kaitan dengan rencananya Zona Pesisir juga harus masuk dalam pembahasan.
Belum lagi kaitan dengan kewenangan menteri KLHK kaitan dengan Tanah milik Kehutanan yang Beranda di Karawang, baik yang Berada di wilayah Daratan sampai lautan yang secara otomatis juga harus mengikuti pola ruang atau pola tata ruang wilayah masing masing di kabupaten/Kota, termasuk Kabupaten Karawang.
“Termasuk juga kaitan dengan penyesuaian Undang – undang cipta kerja yang sedianya juga harus menjadi bagian dari dasar norma hukum dalam pembahasan perubahan tata ruang wilayah di Karawang,” tandasnya.(red)