KARAWANG,Sakatanews.com-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah harus dijalankan oleh semua pihak. Pasalnya, bagi siapa saja yang melanggar aturan PPKM dapat dikenakan sanksi pidana.
Masyarakat digarapkan dapat turut berkontribusi dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menerapkan aturan PPKM Darurat sebagai kebijakan pemerintah untuk menekan tumbuhnya penyebaran COVID-19.
Meski telah diberlakukannya pengetatan area wilayah dan melakukan penyekatan disejumlah perbatasan, namun masih saja banyak oknum masyarakat yang melanggar aturan tersebut.
Karawang telah menjadi zona merah seiring dengan beberapa wilayah di Jawa Barat yang dalam kondisi zona merah, PPKM Darurat tengah diberlakukan diseluruh pemerintahan daerah di Jawa dan Bali.
Melihat kondisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie menghimbau kepada seluruh masyarakat Karawang, untuk taat terhadap aturan yang diberlakukan dan para pelaku usaha sebaiknya patuhi apa yang telah diinstruksikan oleh Pemkab Karawang.
“Masyarakat dan Pelaku Usaha mari bersama-sama patuhi aturan yang berlaku pada kondisi saat ini. Kami beserta Pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat, jika ada yang melanggar maka akan ada ancaman pidana hingga denda yang akan diberlakukan,” terang Rohayatie.(red)