26 C
Indonesia
Wednesday, December 11, 2024

Mantan GM Pupuk Kujang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi

Sakatanews.com– Mantan General Manager Pemasaran PT Pupuk Kujang Cikampek, TH dan Manager PT Anugrah Tiga Bersaudara (ATS) , H, selaku distrobutor pupuk bersubsidi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Selasa (20/2/2024) sekira pukul 20.00 WIB. Mereka dituding telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyaluran pupuk bersubsidi hingga merugikan negara Rp 14 miliar lebih.

Penahan ke dua tersangka berlangsung dramatis. Sebab, keduanya sempat tak sadarkan diri dari siang hingga petang.

Pihak Kejaksaan akhirnya mendatangkan tim medis dari RSUD Karawang untuk memeriksa dan menyadarkan mereka dari pingsannya. Menjeleng malam atau pada pukul 19.30 WIB ke dua tersangka akhirnya pulih kesadaran dan dapat dihadirkan dalam konferensi pers penahanan mereka di Aula Kejaksaan setempat.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, ke dua tersangka telah menyelewengkan pupuk bersubsidi sejak tahun 2016 silam. Mereka melakukan konspirasi penimbunan pupuk bersubsidi sehingga terjadi kelangkaan pupuk di beberapa tempat.

“Tindak pinda korupsi itu terjadi saat tersangka TH diangkat menjadi GM Pemasaran PKC tahun 2016. Dan pada 30 November 2016, TH menetapkan PT ATS sebagai distributor pupuk resmi. Padahal PT ATS tidak memenuhi persyaratan verifikasi,” ujar Kajari.

Dijelaskan, setelah menjadi distributor resmi PKC, PT ATS melakukan penimbunan pupuk urea, NPK, dan organik sebanyak 5.930 ton. Penyelidikan yang dimulai pada November 2023 berhasil mengungkap praktik tersebut.

Menurut Syaifullah, dari kasus Tipikor itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 4,2 miliar dan berkas-berkas lainnya. Sementara itu, aset-aset milik para tersangka masih dalam penelusuran.

“Kami juga sedang menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain, berdasarkan informasi dari ratusan saksi,” kata Syaifullah.

Disebutkan, para tersangka dijerat Pasal Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Selain itu mereka juga dijerat Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Selasa hingga 10 Maret 2024, untuk memudahkan pemeriksaan,” katanya.

Syaifullah menyebutkan pula, pihaknya berkomitmen penuh dalam pemberantasan mafia pupuk sebagaimana amanat Kejaksaan Agung dalam surat edarannya nomor 16 tahun 2021 tentang pemberantasan mafia dan sebagai wujud pelaksanaan amanat presiden dalam tindak korupsi.

Dihubungi terpisah, VP Komunikasi Perusahaan Pupuk Kujang, Muhamad Arief Rahman menyebutkan, PT PKC menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Intinya kami sangat mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Arief.(red) 

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI