KARAWANG,Sakatanews.com-Berawal dari surat PMII Karawang kepada Dinas Sosial Kabuoaten Karawang untuk menyampaikan aspirasi dan point tuntutan akhirnya melakukan langkah untuk audensi bersama pada hari jum’at 27 Agustus 2021 yang hanya di hadiri Plt. Sekretaris Dinas Sosial, dalam audensi tersebut lontaran argumentasi dari pihak dinas maupun PMII cukup serius dalam membahas program BPNT, pasalnya program ini PMII karawang menyimpulkan memang banyak persoalan catatan yang cacat dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah yang salah satunya itu BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
“PMII Karawang juga menilai bahwa program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sesungguhnya adalah program yang memiliki cita-cita yang sangat mulia, karena jelas dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu bahkan tidak mampu secara ekonomi. namun pada pelaksanaan dilapangan ternyata banyak pola permainan yang pada akhirnya mengkotori cita-cita tujuan tersebut,” ujar Fahri Selaku Biro Kajian Strategis dan Kebijakan PMII Karawang.
Dalam audiensi yang dilakukan, Persoalan ini pun di konfirmasi kebenarannya oleh Dinsos yang mungkin terjadi adanya praktik-praktik atau permainan oleh oknum yang mencederai cita cita BPNT itu.
“Maka kemudian PMII Karawang menyimpulkan jika perangkat kerja program bantuan yang terlibat sesuai dengan fungsi dan kewenangan sudah diatur secara jelas, melakukan praktik-praktik untuk memonopoli program bantuan (BPNT) kami menanggap hal ini harus menjadi perhatian yang lebih terutama kepada Pemerintah Daerah untuk memastikan tidak terjadinya tindakan KKN secara terstruktur dalam pelaksanaan program yang sangat berdampak kepada masyarakat ini,” sambung Fahri.
Setelah mengkonfirmasi dari Dinas Sosial PMII Karawang akan terus mengawal point tuntutan dan membawa kepada pihak yang berwenang.
Adapun point tuntutan PMII yang akan kami bawa sebagai berikut:
1.Dinas Sosial Kab. Karawang harus ikut mendorong untuk memberantas oknum yang tidak bertanggung jawab sebagai bentuk perwujudan Zona Integritas, willayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
2.Dinas Sosial Kab. Karawang harus melakukan pendampingan dan membuka ruang pengaduan masyarakat berkaitan dengan bantuan-bantuan sosial program dinas sosial.
3.Dinas Sosial Kab. Karawang harus memastikan bahwa program-program dinas harus tepat sasaran terukur dan terarah.
4.Dinas Sosial Kab. Karawang mengevaluasi kinerja perangkat yang dilibatkan dalam urusan program bantuan sosial.
5.Dinas Sosial Kab. Karawang Harus segera memperbaiki system informasi secara online dengan pembaharuan data mengenai bantuan sosial dan transparansi anggaran.
Sebagai catatan akhir dalam hasil pertemuan dengan Dinas Sosial Maka PC.PMII Karawang akan menempuh dan memproses kepada pihak yang berwenang untuk semestinya ditindak lanjuti.(red)