NASIONAL,Sakatanews.com-Pada masa pandemi COVID-19, Pemerintah menerapkan sejumlah syarat perjalanan dalam negeri Meliputi perjalanan udara, darat, dan laut. Kini Pemerintah kembali mengeluarkan syarat perjalanan terbaru yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 12 tahun 2021 pengganti SE Nomor 7 tahun 2021.
“Ada ketentuan perjalanan terbaru yang akan berlaku efektif mulai 1 April 2021,” ujar Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Wiku menyebut aturan baru itu muncul berkaca dari naiknya angka kasus COVID-19 usai libur panjang.
“Di liburan tahun lalu naik tinggi untuk kasus harian dan kematian mingguan. Dan, proses belajar kita agar kejadian ini tidak terulang lagi di tahun ini dan ke depannya,” kata Wiku.
Seperti aturan perjalanan yang sudah ada, ketentuan dan syarat perjalanan terbaru itu dibagi menjadi dua, yakni untuk tujuan Pulau Bali dan juga Pulau Jawa & Luar Pulau Jawa.
Syarat Perjalanan ke Pulau Bali
Udara:
– Menunjukkan hasil RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam (sebelumnya 1×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara (sebelumnya tak ada)
Laut dan Darat:
– RT PCR atau antigen 2×24 jam (sebelumnya 3×24 jam) sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan atau Terminal (sebelumnya tak ada).
Syarat Perjalanan Pulau Jawa dan Luar Pulau Jawa
Udara:
– RT PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Antigen maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Bandara
Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan
Darat Umum:
– Tes acak Antigen/GeNose oleh Satgas Covid-19 Daerah
Darat Pribadi:
– Dihimbau RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam/ tes GeNose di rest area sebelum keberangkatan
Kereta Api antar kota:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam atau tes GeNose di stasiun KA sebelum keberangkatan
Penyeberangan Laut:
– RT PCR/Antigen maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan
– Tes GeNose di Pelabuhan.(red)