KARAWANG,Sakatanews.com-Polres Karawang telah berhasil menangkap oknum petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PKMS) Dinas Sosial (Dinsos) setempat, yang diduga telah melakukan tindak kejahatan rudapaksa terhadap seorang ODGJ. Kini pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku berinisial HYD (40) yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ungkap Kapolres.
Kemudian, lanjut Kapolres, sekira tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.
Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial Karawang.
Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung mendatangi dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.
“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” tandas Kapolres.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.(red)