KARAWANG,Sakatanews.com-Lembaga Bantuan Hukum Karawang Interaktif Tegas Adil (LBH KITA) kecewa dengan kinerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang. Bahkan LBH yang tengah menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini menyebut keberadaan P2TP2A hanya buang-buang anggaran.
Kepala Divisi Kebijakan Publik LBH KITA, Bayu Ginting mengatakan, pihaknya tengah menangani kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban ditemani oleh kakak perempuan lnya melakukan konsultasi dan didampingi pihak LBH KITA untuk membuat laporan pengaduan di Polres Karawang serta membuat pengaduan ke P2TP2A Karawang pada Senin (29/3/2021).
Dalam pengaduan kepada P2TP2A, disampaikan bahwa korban kini mengalami gangguan psikologi. Bahkan dari korban juga sering menangis tanpa sebab yang jelas.
“Sayangnya pengaduan yang kami sampaikan hanya diterima secara lisan oleh P2TP2A. Padahal kami secara resmi menyanpaikan laporan ini. Jelas kami kecewa dengan sikap P2TP2A,” ujarnya, Selasa (13/4/2021).
Ia mengungkapkan, P2TP2A juga berjanji akan melakukan pendamping pada korban saat dilakukan pemeriksaan oleh Polres Karawang guna kepentingan penyidikan. Namun pada hari pelaksanaan pemeriksaan, Selasa (30/3/2021), tidak ada satu pun dari P2TP2A yang hadir.
“Sangat disayangkan bahwa pihak P2TP2A tidak hadir dan tidak ada pemberitahuan ke korban,” ucap Bayu.
Bayu menjelaskan, merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Panduam Pembentukan dan Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Bab II Pusat Layanan Terpadu dimana P2TP2A termasuk dibagian pusat layanan terpadu yang seharusnya pada tahapan setelah membuat pengaduan dilakukan screening atau proses identifikasi dan kemudian seharusnya dilakukanlah proses Assessment yaitu proses penyiapan untuk korban agar mendapatkan layanan yang dibutuhkan.
“Namun Dalam hal ini tidak ada tindak lanjut atas pengaduan tersebut. LBH KITA menilai P2TP2A Hanya sebatas tempat untuk Curhat . LBH KITA meminta kepada bupati selaku bagian pemantauan dan pengawas untuk bertindak tegas juga segera melakukan pemantauan langsung terhadap kinerja P2TP2A Karawang,” ungkap Bayu
Seperti yang tertuang dalam PERATURAN BUPATI KARAWANG NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK BAB VI PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK BAB VII PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 11 (1) Bupati melakukan pemantauan untuk menjamin sinergi, kesinambungan, dan efektivitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan perlindungan anak.
“Dalam hal ini LBH KITA meminta Bupati untuk segera melakukan pemantauan terhadap kinerja P2TP2A. KITA menilai bila sebuah pusat pelayanan kusus tidak bekerja sesuai peraturan serta tugas dan wewenangnya kemudian hanya sebatas menghamburkan anggaran lebih baik di bubarkan saja,” pungkas Bayu.(red)