KARAWANG,Sakatanewa.com-Panitia khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren menggelar rapat finalisasi bersama sejumlah pihak terkait, Kamis (23/6/2022) di Ruang Rapat I DPRD Kabupaten Karawang.
Hadir dalam kegiatan ini Bagian Kesra Pemkab Karawang, Bagian Hukum Kabupaten Karawang, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karawang serta Forum Pesantren Kabupaten Karawang.
Pembentukan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Juga Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2021 tentant Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam agenda rapat finalisasi ini, dilakukan pembahasan setiap klausul yang sudah tertera dal draf Raperda. Sejumlah perubahan serta tambahan draf pun dilakukan berdasarkan usulan dari peserta rapat yang memang dianggap perlu untuk dimasukan dalam Raperda.
Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jajang Sulaeman mengatakan, pihaknya telah melalukan beberapa kali pembahasan Raperda ini. Bahkan pihaknya juga telah melalukan kunjungan kerja baik di dalam provinsi maupun ke luar provinsi.
“Beberapa masukan telah kami terima pada pembahasan sebelumya, termasuk hasil dari kunjungan kerja yang kami lakukan baik di dalam atau luar provinsi. Hari ini kita lakukan pembahasan finalisasi sebelum Raperda ini masuk ke tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat,” ujar dia.
Diungkapkan Jajang, sesuai dengan judul Raperda ini sendiri bertujuan untuk memberikan pelayanan serta memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren agar bisa tubuh dan berkembang di Kabupaten Karawang.
“Pesantren tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat, maka secara substansi pengembangan Pesantren menjadi tanggung jawab bersama. Melalui Perda ini kami berharap Pesantren di Karawang ini menjadi icon, atau sarana pendidikan yang difavoritkan oleh masyarakat,” tandasnya.(red)