26 C
Indonesia
Wednesday, December 11, 2024

Pemdes Harus Sisihkan Dana Desa untuk Penyelenggaraan Bank Sampah Lewat BUMDes

KARAWANG-Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah, Mahpudin mengungkapkan kedepan Pemerintah Desa (Pemdes) harus bisa menyisihkan anggatan dari Dana Desa untuk penyelenggaraan Bank Sampah yang dapat dilakukan melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

“Dalam Pasal 11 Ayat 4 Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah ini berbunyi Setiap Desa dan Kelurahan Diharuskan membuat Bank Sampah Unit (BSU). Yang mana BSU yang dibentuk Pemdes ini secara teknis akan diatur dalam Perbub nantinya. BSU ini bisa dibentuk melalui BUMDes,” ujar dia, Rabu (28/9/2022).

Legislator Fraksi Demokrat ini menegaskan, mengingat permasalahan sampah merupakan persoalan yang sangat krusial di lingkungan masyarakat, maka Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah akan mengatur secara menyeluruh agar bisa menjadi solusi bagi persoalan sampah di Kabupaten Karawang.

Rapat Pansus Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah DPRD Kabupaten Karawang

“Kami bahas secara mendalam dan menyeluruh agar semua potensi penyelenggaraan bisa tersentuh. Termasuk penyelenggaraan bank sampah hingga ke tingkat desa yang melibatkan langsung masyarakat. Yang mana mebangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah juga menjadi salah satu tujuan Raperda ini,” ungkap dia.

Senada, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Angga mengatakan, kemungkinan akan ada beberapa Raperbup yang memang dibutuhkan oleh Raperda Penyelenggaraan Bank Sampah untuk mengatur secara teknis yang komprehensif, yaitu tentang Fasilitas Bank Sampah, Tata Kelola Bank Sampah, Tata Cara Pemberian Insentif dan Laporan.

“Tapi ini bisa jadi disatukan dalam satu Perbub. Hal ini kami kembalikan ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai leading sektor, mau empat perbup atau cukup satu saja,” kata dia.

Angga menjelaskan, mengenai pembiayaan dari Dana Desa untuk BSU yang dibentuk desa dengan melibatkan BUMDes juga akan diatur secara teknis dalam Perbub nantinya.

“Anggaran dari Dana Desa memang bisa masuk untuk pembiayaan Bank Sampah. Teknisnya nanti akan diatur dalam Perbub,” tandasnya.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI