Oleh: Fahri Arigi Paing
FOTO pasti berbicara. Begitulah adagium yang dipercaya masyarakat kita. Bahkan di dunia sosial media, dan digtal dewasa ini. Tanpa sebuah foto, peristiwa belumlah sahih terlihat di depan publik.
Baru-baru ini, salah satu pasangan calon bernomor urut dua, terunggah lewat sebuah foto, sedang bertemu satu meja bersama Ketua KPU Karawang. Publik bertanya-tanya, entah berkebetulan, apalagi disengaja. Netralitas penyelenggara pilkada 2024 di kabupaten Karawang mulai terancam.
Berbicara netralitas seharusnya mutlak harus dimiliki penyelenggara pemilu terkhusus Ketua KPU Pusat maupun Daerah, netralitas tentunya harus dimulai dari pikiran dan di wujudkan dalam sikap penyelenggara itu sendiri.
Sebenarnya netralitas bukanlah hal yang sulit dalam penyelenggara pemilu. Komitmen terhadap pemilu berintegritas, disertai pemahaman terhadap asas, kode etik dan perilaku pemilu akan mengantarkan penyelenggara ke mahkota tersebut.
Akan tetapi tidak sedikit para penyelenggara pemilu tergelincir akibat ketidak netralan atau keberpihakan dalam suatu sikap yang ditimbulkan oleh penyelenggara pemilu itu sendiri yang berakibat sanksi keras sampai pemecatan atau pemberhentian dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Sudah banyak terjadi di beberapa daerah Penyelenggara Pemilu yang terbukti tidak netral di berhentikan DKPP, salah satunya Anggota KPU Kabupaten Banjar pada tahun 2021.
Seperti yang terjadi akhir akhir ini dalam Pilkada Karawang Tahun 2024, kita dihebohkan dengan sebuah Foto Bersama dalam satu meja yang “katanya tidak disengaja” yang di dalamnya terdapat kontestan pilkada Karawang, calon bupati terdaftar. Begitu juga Kajari Karawang, Anggota DPRD Karawang dan Ketua KPU Karawang.
Walaupun yang katanya foto bersama itu tidak disengaja, ini sangat mencederai norma-norma etik dalam ke netralitas penyelenggara pilkada, dan jauh dari komitmen terhadap pemilu berintegritas itu sendiri.
Alibi Ketua KPU Karawang yang menyatakan bertemu dengan ketidaksengajaan adalah hal yang dinilai konyol. Karena seyogyanya Ketua KPU Karawang bisa menghindari pertemuan informal itu.
Sanksi Tegas
KALAU kita lihat dari Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 14 Hurup (C) Dalam melaksanakan prinsip proporsional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak : “Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan” dan diperkuat dengan Peraturan Bersama KPU, BAWASLU dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 14 Hurup (D) Dalam melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, Penyelenggara pemilu berkewajiban untuk: Tidak terlibat dalam setiap bentuk kegiatan resmi maupun tidak resmi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Dengan adanya peraturan itu sudah sangat jelas Ketua KPU Karawang sudah menimbulkan konflik kepentingan. Untuk itu seharusnya ini menjadi atensi bersama terutama Bawaslu Karawang selaku badan pengawas pemilu yang harus tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakan peraturan, sehingga dalam fenomena foto Bersama yang di lakukan oleh ketua KPU Karawang dengan paslon dan pejabat lainya untuk ditindaklanjuti dan juga memberikan sanksi tegas kepada Ketua KPU Karawang selaku penyelegara pemilu dan Paslon tersebut.
Jangan sampai dengan adanya fenomena ini, masyarakat Karawang menjadi resah terhadap kejadian tersebut sehingga dalam pesta demokrasi Pilkada Karawang, rakyat karawang menjadi enggan untuk berpartisipasi. Saya menilai “toh Ketua KPU Karawang, saja sudah duduk bersama dengan salah satu paslon. Apakah bisa Ketua KPU Karawang dinilai masih bisa netral dan berintergritas?”
Dengan adanya “foto bersama” membuat ketidakpercayaan masyarakat Karawang terhadap Ketua KPU Karawang dalam penyelengaraan pemilu 27 November 2024.
Dan sudah semestinya kita sebagai masyarakat yang peduli terhadap pilkada Karawang yang berintegritas untuk bersama-sama mengawal dan meminta bawaslu dan DKPP menegakan aturan hingga adanya adanya sanksi tegas dari Bawaslu maupun DKPP terhadap Ketua KPU Karawang dan paslon tersebut.(***)