28.4 C
Indonesia
Sunday, September 8, 2024

Pencabutan HET Minyak Goreng Kemasan Dapat Picu Kenaikan Harga

KARAWANG,Sakatanews.com-Presiden Joko Widodo telah mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. Hal itu dinilai dapat memicu kenaikan harga minyak goreng yang tak terkendali di pasaran.

HET minyak goreng kemasan sendiri ditetapkan berlaku sejak 19 Januari 2022 lalu dengan harga tertinggi Rp.14 ribu per liter, yang rencananya akan berlaku selama enam bulan. Namun belum genap berjalan tiga bulan Pemerintah sudah mencabut aturan tersebut dan menyerahkan harga minyak goreng kemasan kepada pasar.

Dewan Pembina TIDAR Karawang, Andre Lukman mengatakan, Pemerintah seharusnya mampu mengontrol harga serta distribusi minyak goreng hingga sampai ke tangan masyarakat. Peristiwa kelangkaan serta tingginya harga minyak goreng tentunya sangat berdampak kepada masyarakat, mengingat minyak goreng merupakan komoditas yang sering digunakan.

“Pemerintah harus memikirkan bahwa pencabutan HET tersebut akan memicu kenaikan harga yang semakin tidak terkontrol,” ujar Andre.

Ia juga meminta Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Karawang lantas tidak tinggal diam dengan peristiwa kelangkaan minyak goreng yang tak kunjung usai. Selain operasi pasar, tentunya penelusuran terkait inti permasalahan yang mana diduga adanya mafia yang menjadi dalang dalam permasalahan ini harus dapat diungkap.

“Ketika muncul dugaan adanya mafia dibalik masalah kelangkaan minyak goreng ini, saya minta dan percaya kepada kepolisian untuk mengungkap kebenaran dari dugaan tersebut. Berbagai upaya juga harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk menekan harga minyak goreng yang masih tidak terkontrol,” tandasnya.(red)

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI