KARAWANG-Periodisasi masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Karawang yang kini diemban Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh dipastikan berakhir 2024 mendatang. Hal itu berlaku bagi semua kepala daerah di Indonesia seperti di atur dalam UU No. 10/2016 khususnya Pasal 201 ayat (7).
Artinya, masa jabatan Cellica-Aep memang terpangkas oleh kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024 itu. Namun demikian, Cellica-Aep bakal menerima kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Demikian dikatakan Eka Yusup, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Singaperbangsa Karawang (Unsika) saat dihubungi, Selasa (3/10/2023). Eka mengatakan hal tersebut terkait adanya anggapan periodiasi Cellica-Aep tetap berakhir 2025.
Dijelaskan Eka, bunyi UU No.10/2016 khususnya Pasal 201 ayat (7) sudah gamblang “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan Tahun 2024”. Hanya saja dalam UU tersebut tidak disebutkan secara jelas pada bulan berapa Cellica-Aep harus mengakhiri masa periodisasinya sebagai bupati dan wakil bupati Karawang.
Masih menurut Eka, ketentuan pemangkasan masa jabatan kepala daerah itu pernah digugat oleh salah satu pasangan bupati dan wakil bupati di Indonesia. Namun gugatan mereka ditolak Mahkamah Konstitusi. Artinya masa jabatan kepala daerah yang dilantik tahun 2020 dan 2021 tetap harus terpangkas, akibat digelarnya Pilkada serentak 2024.
Untuk diketahui, saat ini di Karawang beredar informasi mengenai akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati di Jawa Barat. Dalam informasi tersebut Cellica-Aep dikabarkan akan lengser per 26 Februari 2024.
Informasi itu tak pelak memunculkan polemik di sebagian masyarakat Karawang, khususnya para pengamat pemerintahan. Mereka menyesalkan masa bhakti Cellica-Aep yang begitu pendek.
“Bagi Cellica mungkin ketentuan itu tidak begitu menjadi persoalan. Sebab yang bersangkutan sudah mengundurkan diri lebih awal karena maju sebagai Caleg DPR RI. Tapi bagi Aep yang digadang-gadang bakal menjadi Plt Bupati Karawang setelah Cellica lengser, masa jabatannya akan terasa singkat,” kata salah seorang pengamat, tapi memohon identitasnya tidak diungkap terlebih dahulu.
Menurutnya, Aep yang berencana maju sebagai calon bupati di perhelatan Pilkada 2024, akan terpangkas kekuatannya saat harus turun di 26 Februari 2024. Lain halnya jika yang bersangkutan tetap berada di lingkungan pemerintahan hingga Piliada digelar.(a-1)