KARAWANG,Sakatanews.com-Tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika diketahui terus berkembang, salah satunya cara pengiriman barang haram tersebut. Di Karawang pengiriman narkotika kini mulai memanfaatkan perusahaan jasa pengiriman barang.
Akan tetapi, polisi tidak kalah akal oleh para pelaku tersebut. Belum lama ini, jajaran Satnarkoba Kepolisian Resor Karawang berhasil menggagalkan pengiriman ganja seberat 131,40 Gram dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menegaskan tidak akan kalah olah para pelaku peredaran ilegal Narkoba. Pihaknya akan terus memerangi kejahatan tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Dalam sepekan di Desember ini kami berhasil mengungkap 3 kasus narkotika jenis sabu, ganja dan extacy,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal, Jumat (16/12/2022).
Arif mengatakan, pelaku berinisial ES ditangkap dengan barang bukti yaitu narkotika jenis extacy sebanyak 6 1/5 butir, dua unit handphone yang diduga untuk memgedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku ES ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perum Bumi Sukasari Indah, Desa Sukasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka IL di tangkap di sebuah kantor ekspedisi yang beralamat di Jalan Dewi Sartika. Dengan narkotika Jenis Ganja dengan berat brutto sebanyak 131,40 Gram dan satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Menurut Arif, bahwa pada Rabu tanggal 14 Desember 2022 sekira pukul 05.00 WIB, pengedar narkotika jenis sabu-sabu juga berhasil ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Bojong Karya II, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Pelaku berinisial KU (42), barang bukti yang diamankan, satu kantong kain hitam didalamnya terdapat satu kantong plastik warna hitam. Berisikan 12 bungkus plastik bening di dalamnya berisikan 12 bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih. 2 pack plastik bening kosong dan dua unit handphone.
“Jadi berat keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sekitar 13.00 gram, dan pengungkapan kasus penyalahgunaan nrkoba oleh Sat Reserse Narkoba tersebut berdasarkan hasil lidik sari masyarakat yang dengan cepat kita tindak lanjuti, baik informasi secara langsung maupun dari media sosial,” katanya.(red)