29.4 C
Indonesia
Sunday, October 6, 2024

Polres Karawang Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kotabaru

KARAWANG-Polres Karawang telah berhasil menangkap SS pelaku pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal di Kecamatan Kotabaru. Tersangka terencam hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam konperensi pers memaparkan, perbuatan SS didasari rasa sakit hati karena merasa dihianati oleh istrinya DM yang melakukan pernikahan siri dengan DIS. Padahal SS dan DM belum secara resmi bercerai.

SS dan DM telah menjalin rumah tangga selama 19 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Karena masalah ekonomi SS ngarahkan DM untuk menjual dirinya melalui aplikasi online.

DM menjajaki pekerjaan sebagai PSK berlangsung selama hampir satu tahun. Dari hasil pekerjaan haram tersebut pasutri ini sudah bisa membeli 8 unit sepeda motor, satu unit mobil dan satu unit perumahan (cicilan).

“Setelah hampir satu tahun menjadi PSK, DM merasa tidak tahan dengan pekerjaan tersebut. Hingga pada Januari 2024 DM menggugat cerai SS. SS curiga karena istrinya tiba-tiba menggugat cerai,” ujar Kapolres, Kamis (2/5/2024).

Kapolres menuturkan, pada 28 April 2024 DM melakukan pernikahan secara siri dengan korban DIS. Pelaku mengetahui pernikahan siri tersebut melalui postingan DM di media sosial FB.

“Pelaku Merasa dihianati dan sakit hati. Pelaku membeli cerulit di Pasar Cikampek. 29 April dini hari (malam pertama) SS mendatangi rumah korban. Korban sedang tidur terlelap, langsung melakukan penyerangan kepada korban, 2 kali ke arah perut dan 1 kali di arah dada. Setelah itu pelaku melarikan diri,” papar Kapolres.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun karena luka yang parah akhirnya meninggal dunia.

Pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Purwakarta. Kendati demikian polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan dalam waktu 1X24 jam Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku.

“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tandasnya.(red) 

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI