29.4 C
Indonesia
Sunday, October 6, 2024

Ribuan Istri Gugat Cerai Suami, Salah Satu Penyebab Pasangannya Kecanduan Judi Online

KARAWANG– Sebanyak 2.356 isteri di Kabupaten Karawang menggugat cerai suaminya karena berbagai alasan. Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Agama Karawang dari Januari hingga akhir Agustus 2023.

“Kasus istri gugat cerai suami di Kabupaten Karawang setiap tahun terus mengalami peningkatan. Salah satu faktornya adalah akibat kecanduan judi online,” ujar Humas sekaligus juru bicara Pengadilan Agama Kelas 1 Karawang, Hakim Asep Syuyuti.

Menurutnya kasus perceraian tercatat ada 3.070 perkara dengan rincian cerai talak atau suami yang mengajukan perceraian sebanyak 714 perkara dan cerai gugat 2.356 perkara. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sangka cerai gugat itu meningkat tiga kali lipat.

Dijelaskan, dari ribuan kasus perceraian itu, penyebabnya didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Sumber pertengkaran pun bervariatif, karena faktor ekonomi hingga sang istri muak karena suaminya kencanduan judi online.

Menurut Hakim Asep Syuyuti, perceraian akibat perselisihan yang telah diputus Pengadilan Agama Karawang ada 1.533 perkara. Kemudian perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 1.017 perkara dan perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan pihak lain yang telah diputus ada 73 perkara.

Selain 3 faktor di atas, sambung dia, ada beberapa faktor lain seperti perselingkuhan 1 perkara, madat 1 perkara, judi online 10 perkara, pasangan dipenjara 9 perkara, dan poligami liar 9 perkara.

Di sisi lain, lanjut Hakim Asep Syuyuti, Pengadilan Agama Karawang mencatat, ada 61 permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur pada 2023 ini. Dispensasi diajukan olah orang tua calon mempelai dengan dalih untuk menghindari perzinahan.

Dijelaskan Hakim Asep Syuyuti, dispensasi kawin di bawah umur 19 tahun diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang diubah melalui UU Nomor 16 tahun 2019.

“Awalnya kami menggunakan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Tetapi UU itu terlalu lama dan banyak yang menilai sudah tidak relevan,” ujarnya.

Disebutkan, warga negara Indonesia laki-laki maupun perempuan boleh menikah di atas umur 19. Ketika ada yang mau menikah di bawah umur tersebut, harus melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama.

Mesih menurut Hakim Asep Syuyuti, data dispensasi kawin pada tahun 2020 berjumlah 215, tahun 2021 berjumlah 124, tahun 2022 berjumlah 127, dan tahun 2023 semester 1 berjumlah 61 pengajuan.(red) 

BERITA TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
- Advertisement -

BERITA TERKINI