KARAWANG – Belum juga dilantik, Bupati Karawang terpilih, Aep Syaepuloh, yang kini masih menjadi bupati defenitif, telah mengeluarkan kebijakan kontroversi. Aep melalui Badan Kepegawain dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat memecat sejumlah tenaga honorer di lingkungan Sekretariat Daerah.
Ironisnya pemecatan itu tanpa didasari alasan yang jelas. Bahkan pemecatan hanya disampaikan melalui lisan. Merasa didzolimi, korban akan mengadu ke Kang Dedi Mulyadi (KDM)
Hal itu terlihat dari surat terbuka salah seorang tenaga honorer yang dipecat, Panji Mayzaperdana kepada Bupati Aep Syaepuloh. Curahan hati tenaga honorer itu ditulis dalam akun instagram pribadinya.
Panji menjelaskan, pada Selasa 9 Januari 2025, dia bersama 2 rekannya dipanggil Kepala Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Porkompim), Ely Laeli Komala, didampingi Kasubag Protokol, dan Sekretaris Pribadi Bupati. Saat itu mereka menyampaikan bahwa ke tiga honorer itu diberhentikan sepihak.
Padahal, Panji telah bekerja di Prokopim selama 4 tahun. Bahkan sebelum dipindahkan ke Prokopim dia sempat mengabdi menjadi staf Diskominfo selama 3 tahun.
Artinya yang bersangkutan telah mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemkab Karawang lebih kurang 7 tahun. “Saya kaget dan bingung kenapa tiba-tiba saya diberhentikan. Apalagi saya baru saja mengikuti tes P3K karena status honorer saya terdata di BKN pusat,” katanya, Rabu (8/1/2025).
Disebutkan pula, poin nilai testnya adalah 499 atau rranking 9 dari 50 peserta yang mengambil formasi sama. Saat ini, Panji hanya tinggal menunggu regulasinya dari Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Lalu bagaimana nanti NIP saya,” tanya dia.
Ironisnya, sambung Panji, tiba tiba di Prokopim muncul 3 orang baru menggantikan tugas 3 honorer yang dipecat itu. Panji, khawatir nomor induk kontrak (NIK) mereka kemudian digunakan oleh tiga hoborer baru tersebut.
Sebab, Pemerintah Pusat sudah menekankan agar kepala daerah tidak boleh mengangkat honorer baru di lingkungan pemerintahannya. “Saya curiga salah satu dari mereka, nantinya menggunakan NIK saya, lalu melenggang sebagai Tenaga P3K Paruh Waktu,” ucap Panji.
Apalagi, lanjut dia, dari informasi yang beredar, status tenaga honorer semuanya akan menjadi P3K pada tahun 2025. Ini yang menjadi dasar Panji meresa disingkirkan untuk memberi peluang masuknya orang-orang Bupati Aep menjadi tenaga P3K.
“Bupati dan BKPSDM seharusnya tahu dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bahwa Honorer tidak bisa diberhentikan secara sembarangan tanpa prosedur yang sah,” katanya.
Disebutkan pula, honorer juga memiliki hak konstitusional yang dilindungi oleh UU ASN. Apalagi Panji merasa sudah mengikuti tes P3K, sehingga tidak bisa sembarangan diberhentikan.
Sementara itu, Pelasana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Karawang, Asip Suhendar, menyebutkan pemberhentian tidak bisa dilakukan sembarangan kendati bagi para honorer. Akan tetapi Asip berkilah tidak mengetahui secara rinci persoalan tersebut.
“Semua masalah teknis yang mengatur Sekretaris BKPSDM, Pak Gery Samrodi. Silakan hubungi dia saja,” ucap Asip singkat.(red)