KARAWANG,Sakatanwes.com-Sekretaris Disparbud Karawang, Jaeni membantah jika usulan program tersebut bukan ditolak. Ia beralasan tidak adanya titik temu soal kode rekening yang harus dicantumkan sebagai penghambat merealisasikan program yang diajukan.
Pasalnya, pokir milik Indriyani untuk pengadaan kendaraan ATV di kawasan wisata, sementara kodering (kode rekening)-nya sendiri, sedangkan pihaknya belum tahu persis apakah menggunakan belanja hibah atau modal.
“Kalau kodering belanja modal, artinya barang tersebut mau tidak mau harus jadi aset Pemda dan ada biaya perawatan ke depannya. Sementara ini kan pokir dewan,” papar Jaeni, Senin (19/12/2022).
Lain hal nya, lanjut dia, jika pokirnya itu semisal pengadaan alat musik, maka bisa di-kodering belanja hibah dan diserahterimakan kepada CPCL atau penerimanya.
“Misal alat musik CPCL-nya komunitas hadroh atau gamelan, kalau udah dibelanjakan lalu diserahterimakan, selanjutnya kewajiban pemerilharaan udah sama mereka. Sementara bu Indri itu pengadaan kendaraan ATV, nah kita belum dapet titik temunya di situ, akan seperti apa bentuknya nanti,” ulas Jaeni.
Pada prinsipnya, kata dia, meski itu sumber anggarannya melalui TAPD atau pun pokir dewan, selaku pelayan publik pihaknya tetap berusaha memfasilitasi.
Hanya saja waktu itu pihaknya masih berkoordinasi dengan BPKAD untuk mencari formasi yang pas agar tidak sampai menyalahi aturan yang ada.
“Cuma keburu dapat laporan dari Subag Program, katanya malah udah dipindahin ke OPD lain, nah itu makanya kita belum fix, harus ada koordinasi lebih lanjut dulu dengan dewan yang bersangkutan,” jelasnya.(red)