KARAWANG-Selama Tahun 2024 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang, mencatat sebanyak 74.382 nomor induk berusaha (NIB) telah terbit. Hal itu menunjukan banyaknya masyarakat yang memiliki usaha baik itu usaha mikro maupun usaha besar.
“Saat ini penerbitan izin itu melalui system OSS atau online system submission, sesuai amanat UU cipta kerja,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan.
Dijelaskan, perizinan berusaha yang diterbitkan melalui OSS harus memiliki persyaratan dasar yaitu kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan yang saat ini sudah terintegrasi dengan Amdalnet dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) serta SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
“Jadi masyarakat jika resikonya rendah bisa langsung berusaha setelah terbitnya NIB melalui OSS,” katanya.
Sementara, lanjut Wawan, namun bagi pelaku usaha yang resikonya menengah tinggi dan tinggi itu diperlukan validasi terlebih dahulu dari instansi terkait sesuai dengan kegiatan usahanya.
“Seperti contohnya apotik, maka diperlukan dlu validasi dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu agar keluar sertifikat standar (SS) atau izin yang terverifikasi untuk memulai kegiatan usahanya,” katanya.
Ia menambahkan, dalam kurun waktu tahun 2024, masyarakat yang menerbitkan NIB sebanyak 74.382 NIB terbit. Sementara untuk KBLI yang resiko rendah sebanyak 93.305, KBLI yang resiko menengah rendah 6.847, KBLI resiko menengah tinggi sebanyak 9.834 dan KBLI resiko tinggi 2.173 NIB.
“Jadi ribuah orang sudah memiliki NIB, yang artinya ribuan orang itu sudah memiliki usaha di Karawang,” jelasnya.(red)