KARAWANG,Sakatanews.com-DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna saat bulan Ramadhan atau tepatnya pada 31 Maret 2023. Dalam rapat tertinggi DPRD tersebut dibentuk dua pansus Raperda.
Dua Pansus Raperda yang dibentuk pada Sidang Paripurna ini adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda tentang Desa.
Selesai Sidang Paripurna, sejumlah anggota DPRD yang ditunjuk untuk tergabung dalam dua Pansus Raperda tersebut langsung melakukan rapat untuk menentukan nama-nama yang akan menjadi pimpinan Pansus. Sedangkan rapat pembahasan Raperda sendiri baru akan dilaksanakan pada Selasa 4 April 2023 hingga tuntas.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Budianto mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, sesuai dengan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, dua Pansus tersebut dibentuk pada Sidang Paripurna kali ini dan menjadi dua Raperda pertama yang dipansuskan.
“Sebelum ditetapkan di Bamus untuk diagendakan dalam Sidang Paripurna kali ini, dilakukan pembahasan terlebih dahulu di Bapemperda mana saya Raperda yang akan dipansuskan. Tentunya dengan mengkaji unsur kebutuhan dan lainnya, sehingga ditetapkan agar dua Raperda ini yang dipansuskan terlebih dahulu,” kata dia.
Ia berpesan agar seluruh anggota DPRD yang masuk dalam keanggotaan Pansus Raperda ini dapat bekerja seoptimal mungkin dalam melakukan pembahasan dan kajian, sehingga dapat dihasilkan produk hukum yang sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Karawang.
“Sekarang Pansus sudah dibentuk, dilahkan para anggota Pansus untuk melakukan pembahasan dan kajian secara detail dan mendalam agar bisa menghasilkan produk hukum (perda) yang bermanfaat bagi Kabupaten Karawang,” tandasnya.(red)