KARAWANG-DPRD Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna pada Sabtu (30/3/2024) dengan agenda penyampaian Surat Keputusan (SK) DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2024.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga sekaligus dibentuk dua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting dan Raperda tentang Perubahan kedua atas Raperda Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto SH., mengatakan, setelah ditetapkan dalam Sidang Paripurna, dua Pansus akan melakukan rapat untuk menetapkan pimpinan Pansus. Anggota kedua Pansus tersebut merupakan perwakilan dari Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Karawang.
“Setelah ini Pansus akan menetapkan pimpinan (Pansus), lalu nantinya dilanjutkan dengan kegiatan pembahasan Raperda bersama instansi terkait, serta melakukan study koperatif ke beberapa daerah. Hasil dari pembahasan,setelah finalisasi draf Raperda akan melalui proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi, sebelum nantinya di tetapkan dalam Sidang Paripurna,” ujar Budianto.
Selain menbentuk dua Pansus Raperda, pada Sidang Paripurna kali ini jiga disampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Karawang tahun 2023.
“Untuk Anggota Banggar DPRD tidak akan terlibat secara langsung dalam Pansus Raperda, karena akan melakukan pembahasan LKPJ Bupati Karawang tahun 2023,” tandasnya. (red)