KARAWANG,Sakatanews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Sidang Paripurna Istimewa pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Jumat (17/9/2021), yaitu Akmaludin yang menggantikan almahrhum (alm) H. Anda Suhanda.
Untuk diketahui, Alm. H. Anda Suhanda merupakan anggota DPRD Karawang terpilih dari daerah pemilihan lima (dapil V) yang meliputi Kecamatan Cikampek, Kotabaru, Jatisari, Tirtamulya dan Banyusari.
Pada Pileg 2019 lalu, Partai Golkar meraih dua kursi legislatif yang diisi oleh Fitri Meilinda dan H. Anda Suhada sebagai dua calon legislatif peraih suara terbanyak dari partai Golkar.
Akmal sendiri merupakan peraih suara terbanyak ke empat, karena diposisi ke tiga diraih oleh H. Rahmat atau yang akrab disapa Rahmat Kucel. Namun, saat ini Rahmat Kucel telah menjabat sebagai Kepala Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru dan telah mengundurkan diri dari Partai Gollar, sehingga PAW H. Anda Suhanda ditujukan kepada Akmal.
Alm. H. Anda Suhanda digantikan Akmal karena meninggal dunia pada 25 April 2021 lalu.
Pelantikan PAW ini juga merubah AKD dari Fraksi Golkar, dimana Akmal ditempatkan di Komisi IV. Berbeda dengan Alm. H. Anda Suhanda yang diposisikan sebagai anggota Komisi III.
Di Komisi III sendiri, Fraksi Golkar menempatkan Fitri Meilinda sebagai Sekretaris Komisi dan Saidah Anwar sebagai Anggota.
Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua II DPRD Karawang, Suryana. Hal itu karena Ketua DPRD, Pendi Awar berhalangan hadir.
“Selamat bekerja sebagai wakil rakyat, memperjuangkan aspirasi-aspirasi masyarakat di dapilnya, serta bisa bekerjasama dengan seluruh anggota DPRD lainnya menuju Karawang yang lebih sejahtera,” tutur Suryana.
Suryana mengatakan, PAW ini merupakan proses yang harus dilalui dalam mengisi alat kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Karawang sesuai aturan yang berlaku.
“Kepada saudara Akmaludin, saya ucapkan selamat atas dilantiknya menjadi anggota DPRD. Semoga bisa menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Selain melaksanakan peresmian pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Karawang sisa masa jabatan 2019-2024, dalam rapat paripurna tersebut sekaligus penyampaian perubahan SK DPRD tentang alat kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Golkar, persetujuan dan penetapan rancangan perubahan KU-APBD dan PPAS tahun anggaran 2021 dan pembentukan pansus Raperda DPRD Karawang.(red)